Pencarian
(1) Kaidah fokus pada tujuan mengharuskan agar proses pelaksanaan kajian konsisten dengan kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati pada awal pelaksanaan. (2) Kaidah relevan dengan kebijakan mengharuskan proses pelaksanaan kajian berujung pada pengambilan keputusan yang sejalan dengan isu pembangun
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kep
Mekanisme Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahap: a. Melakukan Persiapan, b. Melakukan Pelingkupan, dan c. Menyusun Baseline Data.
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD. (3) Susunan keanggotaan Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : pimpinan SKPD
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Penyusun Renstra SKPD untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
(1) Kepala SKPD menyampaikan Laporan KLHS rancangan Renstra SKPD kepada kepala SKPD yang membidangi urusan pengendalian dan perencanaan pembangunan dan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat verifika
(1) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berisi informasi dampak lingkungan hidup yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
(1) Jenis B2 yang dibatasi impor, distribusi dan pengawasannya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubu
(1) Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan dan te
Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.
Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan,
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur d
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Perdagangan Jasa , Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perd
(1) Seksi Perdagangan Jasa dan E-commerce mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce. (2) Seksi Kerja Sama Perdagangan,
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektor
Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, dan keuangan serta lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik lu
