Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus dan tenaga pengajar, bahan pelatihan
Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. 197. Ketentuan ayat (1) Pasal 721 diubah sehingga Pasal 721 berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, kurikulum, silabus dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Subbidang Kepemimpinan dan Teknis; dan b. Subbidang Fungsional. 201. Ketentuan ayat (2) Pasal 725 diubah, sehingga Pasal 725 berbunyi sebagai berikut:
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi; dan c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pe
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional d
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberia
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokras
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di b
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; c. kelompok substansi
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan sup
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
