Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2018 Pasal 719

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus dan tenaga pengajar, bahan pelatihan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 720

Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. 197. Ketentuan ayat (1) Pasal 721 diubah sehingga Pasal 721 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 721

(1) Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, kurikulum, silabus dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 724

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Subbidang Kepemimpinan dan Teknis; dan b. Subbidang Fungsional. 201. Ketentuan ayat (2) Pasal 725 diubah, sehingga Pasal 725 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 9/2021 Pasal 337

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 338

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi; dan c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 339

(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 340

Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 341

Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 342

(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional d

PERMENAKER 9/2021 Pasal 343

Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 344

Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 345

(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberia

PERMENAKER 9/2021 Pasal 346

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokras

PERMENAKER 9/2021 Pasal 347

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;

PERMENAKER 9/2021 Pasal 348

(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata

PERMENAKER 9/2021 Pasal 363

Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di b

PERMENAKER 9/2021 Pasal 364

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; c. kelompok substansi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 365

Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan sup

PERMENAKER 9/2021 Pasal 366

Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.