Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 73

**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,** dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a berupa: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Bea Masuk dan Paj

PP / Pasal 76

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa

PP / Pasal 77

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh** Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan paja

PP / Pasal 82

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Per

PP / Pasal 84

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku

PP / Pasal 85

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 86

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 96

Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kelima Tambah

PP / Pasal 98

Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

UU 021/2002 Pasal 4

**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (2) terdiri dari : - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - **(2) Penerimaan...** **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud d

UU 028/2003 Pasal 4

**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)** terdiri dari : - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,

UU 041/2008 Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. Formatted: Bullets and Numbering (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan s

UU 10/2010 Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp827.246.166.000.00

UU 11/2011 Pasal 3

**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831.745

UU 12/2014 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: - Pen

UU 12/2016 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah),

UU 12/2018 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.786.378.650.376.000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),

UU 13/2005 Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat … --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di

UU 14/2003 Pasal 2

(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebes

UU 14/2015 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu r