Pencarian
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kelima Tambah
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (2) terdiri dari : - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - **(2) Penerimaan...** **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud d
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)** terdiri dari : - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. Formatted: Bullets and Numbering (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan s
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp827.246.166.000.00
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831.745
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: - Pen
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah),
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.786.378.650.376.000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat … --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebes
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu r
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: - pendapatan pajak dalam negeri; dan - pendapatan pajak perdagangan internasional. **(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a diperkira
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.00
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
**(1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(2) terdiri dari:** a.Pajak dalam negeri; dan b.Pajak perdagangan internasional. **(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.498.871.646.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:** - pajak dalam negeri; - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan** sebesar Rp207.028.880.000.
