Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 615

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 616

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup;

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 617

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMENDESA 6/2015 Pasal 189

(1) Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lingkungan Hidup Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi rehabilitasi lingkung

PERMENDESA 6/2015 Pasal 613

(1) Seksi Pelestarian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian lingkungan hidup. (2) Seksi Pen

PERMENDESPDT 13/2025 Pasal 79

(1) Data lingkungan hidup Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i meliputi data dan informasi mengenai: a. kondisi umum lingkungan alam Desa; b. jenis dan luas tutupan lahan; c. kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air; d. keberadaa

PERMENHUB 122/2018 Pasal 898

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi.

PERMENHUB 122/2018 Pasal 900

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri atas: a. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan b. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan

PERMENHUB 122/2018 Pasal 901

(1) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi e

PERMENHUB pm-17/2022 Pasal 758

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENHUB pm-24/2021 Pasal 22

Kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i berupa terpeliharanya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang

PERMENHUB pm-24/2021 Pasal 36

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d disusun

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 2

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 3

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 4

(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko.

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/atau rekening pada Bank Kustodian/Trustee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 40

(1) Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: a. penerapan manajemen risiko; b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee; c. penghimpunan dana; d. pemupukan dana; e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pemb

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 1

(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Badan Penge

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan