Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN ATRBPN/28 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 128

(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengembangan, evaluasi, konsolidasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan strategi, penilaian mandiri maturitas manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengelolaan risiko s

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 147

(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 222

(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 271

(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak

PERMEN BUMN/per-2-mbu-03-2023 Pasal 200

Dalam melaksanakan transaksi Lindung Nilai, BUMN harus memperhatikan paling sedikit prinsip sebagai berikut: a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. penerapan Manajemen Risiko; dan c. standar akuntansi dan ketentuan-ketentuan perpajakan.

PERMEN ESDM/2 Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Keuangan dan Komersialisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS; b. pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas

PERMEN ESDM/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMEN KKP/34 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 28

(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimak

PERMEN PUPR/19-prt-m-2016 Pasal 6

(1) Jenis DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Dukungan Pemerintah; b. Dukungan Pemerintah Lainnya; dan c. Jaminan Pemerintah. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dukungan kontribusi fiskal yang meliputi: a. dukungan kelayakan; dan/atau b. in

PERMEN PUPR/42-prt-m-2015 Pasal 13

(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian BUM; b. tujuan penggunaan BUM; c. pemberi BUM; d. persyaratan penerima BUM; e. tata cara s

PERMEN per-2-mbu-03-2023/2023 Pasal 200

Dalam melaksanakan transaksi Lindung Nilai, BUMN harus memperhatikan paling sedikit prinsip sebagai berikut: a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. penerapan Manajemen Risiko; dan c. standar akuntansi dan ketentuan-ketentuan perpajakan.

PERMEN pm-17/2022 Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku ca

PERMEN pm20/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh p

PERPPU 1/2020 Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: 1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21, Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj

PERPRES 13/2010 Pasal 17

… pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah. (3) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif www.djpp.depkum

PERPRES 26/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. **Industri Ekstraktif** adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi. 2. **Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif** adalah semua pener

PERPRES 27/2021 Pasal 30

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan: - memberikan dukungan penganggaran melalui bagian anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer k

PERPRES 33/2010 Pasal 20

(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota. (2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepa