Pencarian
(1) Sekretaris pemeriksa memberitahukan kepada Pelapor dan terlapor jadwal sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan. (2) Pembacaan putusan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (3) Pembacaan putusan hasil pemerik
(1) Putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada Pelapor secara tertulis dan diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah pembacaan. (2) Dalam hal putusan menyataka
(1) Putusan Bawaslu dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (2) putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan menyatakan terlapor terbukt
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi dengan menggunakan formulir model ADM-20. (2) Putusan koreksi dapat berupa: a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengor
(1) Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penanganan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas T
(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kam
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD provinsi sebagaimana d
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU: 1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengur
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan seba
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kab
(1) Pimpinan Satuan Kerja/unit kerja di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertanggungjawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id masing-masing, termasuk pimpinan Satuan Kerja/unit kerja /unit kerja pada Panitia Pengawas
Bagian Pengawasan Internal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya termasuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sesuai ketentuan peratur
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu deng
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervisi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara berjenjang.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu, seminar, lokakarya atau konferensi, dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (2) Penata Kel
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dala
