Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 35

Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilu; b. pelaksanaan urusan penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan pela

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 39

Bagian Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan sengketa Pemilu; b. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu; c. pelaksan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu; b. penyiapan pertimbangan dan bantuan hu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 46

Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu, www.djpp.kemenkumham.go.id penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum, desiminasi peraturan perund

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 50

Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sist

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu; b. penyiapan bahan informasi kepemiluan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penerbit

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 57

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu dan penyiapan bahan informasi kepemiluan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b,

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 64

Biro Administrasi DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 82

Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; dan c. Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesat

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan: a. Penelusuran; b. meminta keterangan dari pihak terkait; dan c. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-un

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 18

Pengawasan terhadap penunjukan dan pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan Kantor Akuntan Publik: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun langsung dengan Partai P

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dana kampanye diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara penanganan temuan dan/a

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Ketentuan mengenai tata tertib pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Bawasl

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 4

Dokumen Hukum di Lingkungan Bawaslu terdiri atas: a. Peraturan Bawaslu dan Rancangan Peraturan Bawaslu; b. Keputusan Pengawas Pemilu; c. Putusan Pengawas Pemilu; d. Dokumen tindak lanjut temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu; e. Surat edaran;

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 9

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua