Pencarian
**(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan bidang non akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala.** **(3) Ketentuan lebih lanjut
( 1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan** dipimpin oleh Kepala. **(
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan program pendidik0-n; - pengelolaan administrasi akademik; - penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapan
**(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi. **(2) Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala.** **(3) Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas** melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyu
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15 ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran; - penyusunan dokumen perencanaan anggaran; - pelaksanaan urusan perbendaharaan
( 1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Pusat Penelit
**(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. **(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua.** **(3
**(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) huruf j merupakan unsur penunJang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. **(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala.**
**(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. **(2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran,
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: - Wakil Direktur Bidang Akademik bagi: 1. Unit Perpustakaan; 1. Unit Bahasa; 1. Unit Penerbit; dan 1. Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional. - Wakil Direktur Bidan
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah** pema
**(1) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala** KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta asli dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(1) dan ay
**(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: - melakuk
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT In ventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (
( 1 ) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat **(2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:** - memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan - mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusa
( 1 ) Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1 ) . **(2) Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah,** Dirak
( 1 ) Untuk dapat melakukan pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak, atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3) , ayat (4) , ayat **(5) , ayat (6), ayat ( 1 0) , atau Pasal 22 ayat ( 1 ) , Perusahaan** KITE Pembebasan harus
( 1 ) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ) meliputi laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. **(2) Laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian B
( 1 ) Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ) , kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran
( 1 ) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat ( 1 0) terdapat selisih, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: - Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
