Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 160/pmk Pasal 18

( 1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Pusat Penelit

KEMENKEU 160/pmk Pasal 19

**(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. **(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua.** **(3

KEMENKEU 160/pmk Pasal 21

**(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) huruf j merupakan unsur penunJang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. **(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala.**

KEMENKEU 160/pmk Pasal 23

**(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. **(2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran,

KEMENKEU 160/pmk Pasal 24

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: - Wakil Direktur Bidang Akademik bagi: 1. Unit Perpustakaan; 1. Unit Bahasa; 1. Unit Penerbit; dan 1. Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional. - Wakil Direktur Bidan

KEMENKEU 160/pmk Pasal 25

**(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah** pema

KEMENKEU 160/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala** KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta asli dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(1) dan ay

KEMENKEU 160/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: - melakuk

KEMENKEU 160/pmk Pasal 6

Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT In ventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (

KEMENKEU 160/pmk Pasal 18

( 1 ) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat **(2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:** - memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan - mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusa

KEMENKEU 160/pmk Pasal 20

( 1 ) Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1 ) . **(2) Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah,** Dirak

KEMENKEU 160/pmk Pasal 23

( 1 ) Untuk dapat melakukan pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak, atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3) , ayat (4) , ayat **(5) , ayat (6), ayat ( 1 0) , atau Pasal 22 ayat ( 1 ) , Perusahaan** KITE Pembebasan harus

KEMENKEU 160/pmk Pasal 25

( 1 ) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ) meliputi laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. **(2) Laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian B

KEMENKEU 160/pmk Pasal 26

( 1 ) Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ) , kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran

KEMENKEU 160/pmk Pasal 27

( 1 ) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat ( 1 0) terdapat selisih, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: - Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

KEMENKEU 160/pmk Pasal 28

( 1 ) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1 ) , paling lama 30 (tiga puluh) hari www.jdih.kemenkeu.go.id I

KEMENKEU 160/pmk Pasal 29

Dalam hal nilai Bea Masuk clan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 24 ayat ( 1 0); - Pasal 27 ayat ( 1) ; - Pasal 27 ayat (4) huruf c

KEMENKEU 160/pmk Pasal 30

{ 1) Dalam hal berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) terdapat: - kesalahan pengisian elemen data dalam laporan pertanggungjawaban, seperti kode penyelesaian, tanggal dan/ atau nomor pengaJuan dokumen pemberitahuan pabean impor d

KEMENKEU 160/pmk Pasal 33

( 1 ) Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. **(2) Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana** dimaksud pacla ayat (1) ditemukan Barang da

KEMENKEU 160/pmk Pasal 35

( 1 ) Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( 1 ) huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap, dan telah diberikan persetujuan oleh Ke