Pencarian
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Al
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri Lingkungan
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup
Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan fungsional penyuluh
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b.
Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidang perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan su
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan d
(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah e
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan l
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingk
Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion
Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregi
