Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 131

(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Al

PERMEN 15/2021 Pasal 182

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Lingkungan

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup

PERMEN 15/2021 Pasal 350

Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan fungsional penyuluh

PERMEN 15/2021 Pasal 505

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b.

PERMEN 15/2021 Pasal 565

Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik

PERMEN 15/2021 Pasal 569

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 571

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber

PERMEN 15/2021 Pasal 586

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidang perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 587

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan su

PERMEN 15/2021 Pasal 588

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

PERMEN 15/2021 Pasal 622

Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan d

PERMEN 15/2021 Pasal 651

(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah e

PERMEN 15/2021 Pasal 657

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan

PERMEN 15/2021 Pasal 659

Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan l

PERMEN 15/2021 Pasal 660

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingk

PERMEN 15/2021 Pasal 662

Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion

PERMEN 15/2021 Pasal 667

Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregi