Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 57

**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.** **(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:** - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan** Pengupahan KEK berkoordina

PP / Pasal 58

**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas** unsur: - Pemerintah/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; --- --- Page 33 --- 2020, No.55 -33- - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan

PP / Pasal 60

**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/serikat buruh. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling** kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

PP / Pasal 109

**(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 69 --- 2021, No.50 -69- - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah Pusat

PP / Pasal 110

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus.

PP / Pasal 111

Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PP / Pasal 113

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari

PERMENAKER 13/2019 Pasal 3

(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan unsur SPIP. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. li

PERMENAKER 13/2019 Pasal 4

(1) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian yakni Sekretaris Jenderal. (2) Koordinator SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. (3) Koordinator SPIP tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebi

PERMENAKER 13/2019 Pasal 5

Setiap pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP dengan membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP.

PERMENAKER 13/2019 Pasal 6

(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut: a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat satuan kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpina

PERMENAKER 13/2019 Pasal 7

(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Susunan keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian ti

PERMENAKER 17/2024 Pasal 6

Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lai

PERMENAKER 17/2024 Pasal 7

(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam mengakses layanan SIAPkerja harus memiliki akun SIAPkerja berupa nama pengguna dan kata sandi. (2) Untuk mendapatkan akun SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna SIAPkerja harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kepen

PERMENAKER 17/2024 Pasal 10

(1) SIAPkerja dikelola oleh Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pengelola SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 11

(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas: a. ketersediaan; b. keamanan; c. pemeliharaan; dan d. integrasi. (2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal dengan cara: a. menguji kelaikan sistem; b. menjaga kerahasiaan data; c. menentukan kebi

PERMENAKER 8/2018 Pasal 714

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga Pusat. 191. Ketentuan Pasal 715 diubah sehingga berbuny

PERMENAKER 8/2018 Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga Pusat;

PERMENAKER 8/2018 Pasal 716

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum. 193. Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 717

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penyusunan organisasi dan tata laksana, dan urusan keuangan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi,