Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; b. pe

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 35

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsu

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 40

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksana

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 57

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan

KPP Pratama terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II; i. S

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 61

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Alokasi anggaran dan r

PERMEN 169-pmk-05-2009/2009 Pasal 13

Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; b

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 88

(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: a. penentuan

PERMEN 170-pmk-01-2014/2014 Pasal 5

(1) Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh konsultan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyampaikan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum; b. pada saat Penanganan Arbitrase tidak terdapat konflik kepentingan dengan Pemerintah Republik INDON

PERMEN 171-pmk-01-2012/2012 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan; e. pelaksanaa

PERMEN 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta p

PERMEN 173-pmk-03-2021/2021 Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan pe

PERMEN 173-pmk-03-2021/2021 Pasal 32

(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB dari Pengusaha Kena Pajak di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disertai dengan pemeriksaa

PERMEN 173-pmk-05-2016/2016 Pasal 7

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat: 1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; 2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; 3. pemberi Bantuan Pemerintah; 4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; 5. bentuk Bantuan Pemerintah; 6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; 7.

PERMEN 174-pmk-02-2017/2017 Pasal 6

Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk: a. pembayaran manfaat pensiun; b. pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; c. pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun; d. pembayaran biaya penyelenggaraan; e. pengembangan dalam instrumen investasi; f. PUM KPR; g. pemenuhan kewajib

PERMEN 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. t