Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 64-pmk-05-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Pengha

PERMEN 67/2021 Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling r

PERMEN 67/2021 Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah

PERMEN 67/2021 Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan b

PERMEN 67/2021 Pasal 45

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan y

PERMEN 70-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

…9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Pajak Penghasilan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemi

PERMEN 72-pmk-03-2010/2010 Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. (2) Jangka waktu 12 (dua

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Pe

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 3

(1) Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan pada: a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempa

PERMEN 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu pada periode penetapan berikutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. (2) Dikecualikan dar

PERMEN 76-pmk-07-2014/2014 Pasal 5

…I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing (3) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 80/2023 Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data da

PERMEN 80/2023 Pasal 22

(1) Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan: a. dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan atas Pajak Penghasilan d

PERMEN 81-pmk-03-2017/2017 Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan

PERMEN 85-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Tanggal jatuh tempo pelunasan: a. Surat Tagihan Pajak (STP), b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sama dengan tanggal jatu

PERMEN 85-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Mil

PERMEN 85-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan

PERMEN 85-pmk-03-2019/2019 Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Benda

PERMEN 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak keti

PERMEN 96-pmk-010-2020/2020 Pasal 17

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang