Pencarian
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d
Pengangkatan anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mandiri; b. kepastian hukum; c. keterbukaan; d. profesionalitas; e. akuntabilitas; f. partisipatif; g. e
(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di gampong atau nama lainnya.
(1) Pembentukan Panwaslu Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai,
(1) Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kad
(1) Anggaran untuk kegiatan pembentukan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kot
Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahapan Pemilu Kada dimulai, Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Panwaslu
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
(1) Rapat Pleno Panwaslu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk meleng
(1) Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana. (2) Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas: a. Biro Administrasi; b. Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan d. Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha pimpinan B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; b. penyusunan rencan
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekr
Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dan melaksanakan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sosialisasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemaham
Bagian Sosialisasi terdiri atas: a. Subbagian Partisipasi Masyarakat; b. Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu; dan c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebaga
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bang
