Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 2

Pengangkatan anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mandiri; b. kepastian hukum; c. keterbukaan; d. profesionalitas; e. akuntabilitas; f. partisipatif; g. e

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 5

(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di gampong atau nama lainnya.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 11

(1) Pembentukan Panwaslu Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai,

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 12

(1) Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kad

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 15

(1) Anggaran untuk kegiatan pembentukan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kot

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 16

Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahapan Pemilu Kada dimulai, Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Panwaslu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 14

(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 15

(1) Rapat Pleno Panwaslu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk meleng

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

(1) Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana. (2) Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 4

Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas: a. Biro Administrasi; b. Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan d. Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 20

Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha pimpinan B

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; b. penyusunan rencan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 23

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekr

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 27

Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dan melaksanakan urusan tata usaha Biro.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sosialisasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemaham

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 29

Bagian Sosialisasi terdiri atas: a. Subbagian Partisipasi Masyarakat; b. Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu; dan c. Subbagian Tata Usaha.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 30

(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebaga

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 34

(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bang