Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 2

Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 13

(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyim

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 16

(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran me

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 44

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi mer

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 59

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tin

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provins

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 24

Tanda Pengenal terdiri dari : a. bagian depan : 1. foto pegawai dengan memakai PDH; 2. nama Pegawai;dan 3. Logo Pengawas Pemilu b. bagian Belakang: 1. nomor induk pegawai (NIP); 2. nama unit kerja organisasi; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah;

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 12

(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 14

(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 15

(1) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani Pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan/atau terlapor. (2) Asisten pemeriksa dapat berasal dari te

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 16

(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa dapat berasa

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 18

(1) Majelis pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli terkait pelanggaran yang sedang diperiksa di luar proses pemeriksaan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Asisten pemeriksa, sekreta

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 28

Alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya perbuatan atau peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administrat

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 29

(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk sa

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 32

Alat bukti keterangan Pelapor atau terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor atau terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administr

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 34

(1) Majelis pemeriksa dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas Penyelenggara Pemilu, kepolisian, kejaksaan, peradilan, Pemantau Pemilu, dan/ata

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 35

(1) Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, sarana, instrumen dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif P

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 41

(1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau laporan untuk MEMUTUSKAN keterpenuhan persyaratan laporan yakni: a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7); b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administra