Pencarian
Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyim
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran me
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi mer
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tin
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provins
Tanda Pengenal terdiri dari : a. bagian depan : 1. foto pegawai dengan memakai PDH; 2. nama Pegawai;dan 3. Logo Pengawas Pemilu b. bagian Belakang: 1. nomor induk pegawai (NIP); 2. nama unit kerja organisasi; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah;
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil
(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani Pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan/atau terlapor. (2) Asisten pemeriksa dapat berasal dari te
(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa dapat berasa
(1) Majelis pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli terkait pelanggaran yang sedang diperiksa di luar proses pemeriksaan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Asisten pemeriksa, sekreta
Alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya perbuatan atau peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administrat
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk sa
Alat bukti keterangan Pelapor atau terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor atau terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administr
(1) Majelis pemeriksa dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas Penyelenggara Pemilu, kepolisian, kejaksaan, peradilan, Pemantau Pemilu, dan/ata
(1) Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, sarana, instrumen dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif P
(1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau laporan untuk MEMUTUSKAN keterpenuhan persyaratan laporan yakni: a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7); b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administra
