Pencarian
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pengujian; - tarif layanan penunjang; dan - tarif perbantuan tenaga ahli.
Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif laboratorium pengujian performa lampu hemat energi; - tarif laboratorium pengujian keselamatan lampu hemat energ1; - tarif laboratorium pengujian performa light emitting diode (LED); - tarif la
Tarif penunjang layanan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b terdiri atas: a . tarif penggunaan lahan , gedung, dan bangunan; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan - tarif j asa sertifikasi.
**(1) Tarif penguJian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatu
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/ atau harga pasar. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -
**(1) Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi
**(1) Terhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/atau** mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen)** sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program seba
(1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), KPKNL melakukan penelitian s1sa kew
(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), melalui: a surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; - pengumuman panggilan di surat kabar, website ---
(1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh Pe
PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, PKN STAN menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program pendidikan; - penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara; - pelaksanaan penelitian; - pelaksanaan pengabdian kepada
**(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalarri Pasal 4 ayat** **(1) huruf a merupakan unsur pemimpin di PKN STAN.** **(2) Direktur memiliki tugas memimpin PKN STAN.** **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur diatur** dalam statuta PKN STAN.
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) W akil Direktur yang merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Wakil Direktur terdiri atas:** - Wakil Direkt
( 1) Senat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b melaksanakan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam** statuta PKN STAN. Bagian Keempat Dewan Pertimbangan
**(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan** diatur dalam statu
**(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d merupakan unsur penjamina,n mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala.** **(3) Ketentuan lebih lanjut mengen
