Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 15/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pengujian; - tarif layanan penunjang; dan - tarif perbantuan tenaga ahli.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 3

Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif laboratorium pengujian performa lampu hemat energi; - tarif laboratorium pengujian keselamatan lampu hemat energ1; - tarif laboratorium pengujian performa light emitting diode (LED); - tarif la

KEMENKEU 15/pmk Pasal 4

Tarif penunjang layanan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b terdiri atas: a . tarif penggunaan lahan , gedung, dan bangunan; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan - tarif j asa sertifikasi.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 5

**(1) Tarif penguJian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatu

KEMENKEU 15/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 8

Tarif jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/ atau harga pasar. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

**(1) Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi

KEMENKEU 15/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/atau** mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen)** sebagaimana dimaksud pada ay

KEMENKEU 15/pmk Pasal 4

(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program seba

KEMENKEU 15/pmk Pasal 5

(1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), KPKNL melakukan penelitian s1sa kew

KEMENKEU 15/pmk Pasal 6

(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), melalui: a surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; - pengumuman panggilan di surat kabar, website ---

KEMENKEU 15/pmk Pasal 7

(1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh Pe

KEMENKEU 160/pmk Pasal 2

PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.

KEMENKEU 160/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, PKN STAN menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program pendidikan; - penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara; - pelaksanaan penelitian; - pelaksanaan pengabdian kepada

KEMENKEU 160/pmk Pasal 5

**(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalarri Pasal 4 ayat** **(1) huruf a merupakan unsur pemimpin di PKN STAN.** **(2) Direktur memiliki tugas memimpin PKN STAN.** **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur diatur** dalam statuta PKN STAN.

KEMENKEU 160/pmk Pasal 6

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) W akil Direktur yang merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Wakil Direktur terdiri atas:** - Wakil Direkt

KEMENKEU 160/pmk Pasal 7

( 1) Senat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b melaksanakan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam** statuta PKN STAN. Bagian Keempat Dewan Pertimbangan

KEMENKEU 160/pmk Pasal 8

**(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan** diatur dalam statu

KEMENKEU 160/pmk Pasal 9

**(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d merupakan unsur penjamina,n mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. **(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala.** **(3) Ketentuan lebih lanjut mengen