Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 12

(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Da

PERMEN 221-pmk-07-2019/2019 Pasal 5

(1) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: a. kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. sumber pendanaan kegiatan dan keluaran ke

PERMEN 23-m-dag-per-9-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, ya

PERMEN 235-pmk-05-2012/2012 Pasal 1

…berorientasi lingkungan hidup dalam rangka pengendalian polusi dan efisiensi industri. 2. Dana Capacity Building adalah dana yang berasal dari penyisihan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus) atas bunga pinjaman IEFC Tahap I yang disetor oleh bank pelaksana kepada Pemer

PERMEN 24-permentan-sr-140-4-2011/2011 Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat

PERMEN 25-permen-kp-2019/2019 Pasal 23

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hidro-oceanografi; b. hidrologi; c. batimetri; d. topogr

PERMEN 25-permen-kp-2019/2019 Pasal 34

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. gubernur. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dim

PERMEN 25/2022 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN 29-prt-m-2015/2015 Pasal 23

Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN 29/2015 Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebi

PERMEN 2/2011 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI

PERMEN 30-prt-m-2015/2015 Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan

PERMEN 33/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu. (2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaks

PERMEN 37-permentan-ot-140-7-2011/2011 Pasal 20

(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; c. memperhatikan dan menghormati budaya lo

PERMEN 37-permentan-ot-140-7-2011/2011 Pasal 45

(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut

PERMEN 37/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk: a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan; b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba

PERMEN 3/2011 Pasal 3

Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi: a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pal

PERMEN 3/2011 Pasal 4

(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan