Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 18/2012 Pasal 633

(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067 22 (2) Subbidang

PERMEN 32/2016 Pasal 93

Pengembangan Inovasi dapat dilakukan secara mandiri oleh organisasi pelaksana Dalkarhutla, masyarakat, maupun oleh lembaga penelitian dan pengembangan bidang Dalkarhutla di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

PERMEN 15/2021 Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal sebaga

PERMEN 15/2021 Pasal 9

Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 17

Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, fasilitasi ref

PERMEN 15/2021 Pasal 21

Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, anggaran, dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan p

PERMEN 15/2021 Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan p

PERMEN 15/2021 Pasal 24

Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian

PERMEN 15/2021 Pasal 31

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2021, No. 756 -14- a. pelaksanaan urusan persuratan Kementer

PERMEN 15/2021 Pasal 37

Bagian Rumah Tangga Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kesehatan pegawai, karya cetak, penyiapan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan

PERMEN 15/2021 Pasal 38

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Bagian Rumah Tangga Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN 15/2021 Pasal 46

Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, pelaksanaan administrasi

PERMEN 15/2021 Pasal 56

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup Kementerian Ling

PERMEN 15/2021 Pasal 68

Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan pembinaan Atase Lingkungan Hidup

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup

Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama, serta pemberian bimbingan teknis kerja samabil

PERMEN 15/2021 Pasal 73

Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis perjanjian internasional bidang <

PERMEN 15/2021 Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan

PERMEN 15/2021 Pasal 92

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan

Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan; b. Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan