Langsung ke konten

Pencarian

PP 96/2015 Pasal 52

**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulka

PP 96/2015 Pasal 53

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang** secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Apabila . . .** --- --- Page 30 --- - 30 - **(2) Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khus

PP 96/2015 Pasal 55

**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.** **(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:** - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam . . .** --- --- Page 31 --- - 31 - **(3) Dalam melakukan tugas d

PP 96/2015 Pasal 56

**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:** - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan** pemberhentian, serta tata kerja De

PP 96/2015 Pasal 58

**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/serikat buruh. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-** kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. ### Pasal 59 . . . --- --- Page 32 --- - 32 -

PP 96/2015 Pasal 60

**(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh** serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. **(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK. **(3) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana** dimaksud pada ay

PP 96/2015 Pasal 61

Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.

PP / Pasal 38

**(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi** kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. **(2) Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau** anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham, dikecualikan d

PP / Pasal 39

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui OSS.

PP / Pasal 41

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang lain dalam jabatan yang sama. --- --- Page 27 --- 2020, No.55 -27- Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit

PP / Pasal 43

**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha; **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Admin

PP / Pasal 44

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

PP / Pasal 45

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. --- --- Page 28 --- 2020, No.55 -28-

PP / Pasal 47

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.

PP / Pasal 48

**(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana --- --- Page 29 --- 2020, No.55 -29- dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);

PP / Pasal 50

**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yan

PP / Pasal 52

**(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. **(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama** Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pem

PP / Pasal 53

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (2), Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Kh

PP / Pasal 54

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih

PP / Pasal 55

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikut