Pencarian
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi: a. Kampanye Pemilu pada Hari pemungutan suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlib
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan cara memastikan keterpenuhan persyaratan Pemilih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK dan pos. (2) Dalam melaksanakan pengawasan seb
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara di TPS pada
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap: a. pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan b. sengketa proses Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu
(1) PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. produk hukum Bawaslu, Bawaslu Prov
(1) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Dalam hal pemberitahuan tertulis terhadap permintaan Informasi Pemilu dan
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan mengenai Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana di
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di wilayah yang mela
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. (2) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir
(1) Bantuan Hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan Pemilu. (2) Bantuan Hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima sejak tanggal Permohonan d
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kepala putusan,
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. (2) Dalam hal penurunan dan pembersihan s
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagaim
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
(1) Dana Kampanye dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi
Untuk pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan pada Pemilu Kada yang tahapan Pemilu Kada-nya dimulai pada tahun 2010 berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pe
