Pencarian
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir keberatan dan kemudian
Dalam hal belum terbentuknya Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi menurut UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, organisasi dan tata kerja PPID Pengawasan Pemilu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu den
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rep
Bawaslu menerima laporan hasil pengawasan Sidalih secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(1) Panwaslu Kecamatan meminta salinan DPS dalam format PDF terkunci kepada PPK. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan salinan DPS di tingkat kecamatan kepada Peserta Pemilu atau yang mewakili dengan mengecek berita acara penyerahan salinan DPS di tingkat kecamatan.
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, untuk mendaftar diri melalui Pantarlih. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakuka
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dokumen penetapan hasil Pemilu dengan membandingkan seluruh dokumen yang terkait hasil Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran yang te
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal terdapat bukti pe
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk bagian atau petugas yang menangani/mengk
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima
Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelang
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangka
(1) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. (2) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Temuan atau Laporan pelanggaran diputuskan dalam pleno Pengawas Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Panwaslu LN menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakuk
Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota, sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebelum terbentuknya Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. peraturan Bawaslu; b. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pem
