Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 15/pmk Pasal 22

( 1 ) Pergeseran anggaran . pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/ atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiat

KEMENKEU 15/pmk Pasal 23

(1 ) Pergeseran anggaran clalam 1 ( satu) lokasi yang sama a tau antarlokasi clan/ atau antarkewenangan clalam rangka --- tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam hal terjadi

KEMENKEU 15/pmk Pasal 24

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf 1 dapat dilakukan dalam . hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras

KEMENKEU 15/pmk Pasal 25

( 1) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan b

KEMENKEU 15/pmk Pasal 26

( 1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap --- (inkracht) sebagaimana dim:aksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah rnempu

KEMENKEU 15/pmk Pasal 27

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi · pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o dapat berupa pergeseran anggaran karena · penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berjalan ke tahun be

KEMENKEU 15/pmk Pasal 28

Pergeseran anggaran dari BA K/ L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah, direktif Presiden, direktif Wakil Presiden, dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 29

( 1 ) Pergeseran anggaran antarjenis dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual a.tau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan Sisa Anggaran Kontraktual, termasuk --- addendum

KEMENKEU 15/pmk Pasal 30

( 1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf g dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tu gas clan fungsi Kernen terian / Lem baga, dan/ atau penat

KEMENKEU 15/pmk Pasal 32

( 1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 2 ayat (7) huruf b merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/ L dan belum jelas peruntukannya. (2) Periggunaan dana Keluaran (Output) cadangan se

KEMENKEU 15/pmk Pasal 33

( 1 ) Perubahan anggaran Transfer ke Dae:tah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penambahan/pengurangan pagu anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain penambahan/ pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daer

KEMENKEU 15/pmk Pasal 2

Cara lain untuk rnenghitung _peredaran bruto Wajib Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 rneliputi rnetode: - transaksi tunai dan nontunai; - surnber dan penggunaan dana; - satuan dan/atau volume; - penghitungan biaya hidup; - pertarnbahan kekayaan bersih; /{

KEMENKEU 15/pmk Pasal 3

(l) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. **(2) Penghitungan pereda

KEMENKEU 15/pmk Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan

KEMENKEU 15/pmk Pasal 6

**(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- laman Direktorat Jenderal Pajak a

KEMENKEU 15/pmk Pasal 8

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian** terhadap SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang terdiri atas: - kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dalam

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau** laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal

KEMENKEU 15/pmk Pasal 12

**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat** keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti dalam hal: - diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) d

KEMENKEU 15/pmk Pasal 15

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan: - SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Pasal 9 ayat (3) huruf a; - surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dim