Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 16/2011 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

PERMEN 17-permen-kp-2013/2013 Pasal 37

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pe

PERMEN 180-pmk-05-2022/2022 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola D

PERMEN 180-pmk-05-2022/2022 Pasal 13

…dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan p

PERMEN 19-pmk-07-2021/2021 Pasal 16

(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementeri

PERMEN 19/2022 Pasal 24

…Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA R

PERMEN 19/2025 Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA

PERMEN 20-m-dag-per-5-2009/2009 Pasal 22

(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup; b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh

PERMEN 19/2010 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta

PERMEN 18/2012 Pasal 67

Asisten Deputi 1/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup da

PERMEN 18/2012 Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi 1/I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perli

PERMEN 18/2012 Pasal 69

Asisten Deputi 1/I terdiri atas: a. Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup; b. Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan c. Bidang Evaluasi Pemanfa

PERMEN 18/2012 Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan

PERMEN 18/2012 Pasal 73

(1) Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan

Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan

PERMEN 18/2012 Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas labora

PERMEN 18/2012 Pasal 633

(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067 18 (2)

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; b. penyiapan koordin

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas: www.djpp.depkumham.go.id 19 2012, No.1067 a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633Q, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium <