Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 571

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber

PERMEN 15/2021 Pasal 586

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidang perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 587

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan su

PERMEN 15/2021 Pasal 588

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

PERMEN 15/2021 Pasal 622

Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan d

PERMEN 15/2021 Pasal 651

(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah e

PERMEN 15/2021 Pasal 657

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan

PERMEN 15/2021 Pasal 659

Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan l

PERMEN 15/2021 Pasal 660

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingk

PERMEN 15/2021 Pasal 662

Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion

PERMEN 15/2021 Pasal 667

Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregi

PERMEN 15/2021 Pasal 668

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksa

PERMEN 15/2021 Pasal 670

Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi dampak, dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian

PERMEN 15/2021 Pasal 673

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup

PERMEN 15/2021 Pasal 675

Bidang Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakansebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis, supervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 712

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan

PERMEN 20/2022 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 9

Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan l