Pencarian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidang perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan su
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan d
(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah e
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan l
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingk
Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion
Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksa
Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi dampak, dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup
Bidang Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakansebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis, supervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 MENTERI LINGKUNGAN H
Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan l
