Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pe
pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola D
…dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan p
(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementeri
…Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA R
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup; b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
Asisten Deputi 1/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup da
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi 1/I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perli
Asisten Deputi 1/I terdiri atas: a. Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup; b. Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan c. Bidang Evaluasi Pemanfa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan
(1) Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang
inventarisasi sumber daya alam dan
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas labora
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067 18 (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; b. penyiapan koordin
Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas: www.djpp.depkumham.go.id 19 2012, No.1067 a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633Q, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium <
