Langsung ke konten

Pencarian

PP 12/2020 Pasal 57

**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur** (21 Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK: - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan** Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kemente

PP 12/2020 Pasal 58

**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:** - Pemerintah/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan,** pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pe

PP 12/2020 Pasal 59

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan. Bagian Keempat Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

PP 12/2020 Pasal 60

**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/ serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Pasal6l SK No 018835 A --- --- Page 34 --- PRESIDEN -34-

PP 40/2021 Pasal 109

**(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Admini

PP 40/2021 Pasal 12

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama tripartit khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan*

PP 40/2021 Pasal 121

**(1) Lembaga kerja sarna tripartit khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dal

PP 4/2015 Pasal 11

**(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan** dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan melalui tahapan: - preventif edukatif; - represif non yustisia; dan/atau - represif yustisia. **(2) Tahapan preventif edukat

PP 4/2015 Pasal 14

Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait. PELAPORAN

PP 96/2015 Pasal 34

Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. ### Pasal 35 . . . --- --- Page 24 --- - 24 -

PP 96/2015 Pasal 36

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

PP 96/2015 Pasal 37

**(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan** Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. **(2) Dalam hal permoho

PP 96/2015 Pasal 41

**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri** atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah - serikat pekerja/serikat buruh, dan - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah mengikutsertakan** Administrator KEK. ### Pasal 42 . . . --- --- Page 26

PP 96/2015 Pasal 43

**(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah

PP 96/2015 Pasal 44

**(1) Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dibantu oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Sekretariat Lembaga Kerja

PP 96/2015 Pasal 45

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sus

PP 96/2015 Pasal 46

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

PP 96/2015 Pasal 47

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. ### Pasal 48 . . . --- --- Page 28 --- - 28 -

PP 96/2015 Pasal 49

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.

PP 96/2015 Pasal 50

**(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); - mengundurkan . . . --- --- Page 29 --- - 29 - - mengundu