Pencarian
(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; b. 1 (satu) permoho
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga ber
(1) Terhadap permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas: 1. Surat Ketetapan Pajak; 2. pemotongan atau pemungutan o
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku ca
(1) Seksi Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional,
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perbendaharaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jendera
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA. b. Mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah MCC. c. Mekanisme pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang diberikan kepada pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegi
(1) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari Hibah MCC dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam perjanjian hibah. (2) Pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni, dialokasikan untuk mendanai: a. belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang timbul s
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kep
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, at
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang b
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma e
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik dan pengelolaan laporan, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan dan Sekretariat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan; b. pengelolaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan dokume
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi analisa dan konsultasi; b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitas
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan penga
