Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 19

(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyeleng

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 6

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perol

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 8

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penent

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 10

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 12

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta P

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 13

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 3

Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menja

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 27

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang terdapat pada ceklist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dugaan pelanggaran administrasi diteruskan kepada PPK, dan pelanggaran pidana Pemilu

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 7

(1) Pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara Republik INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu melakukan bimbingan dan supervisi kepada PPLN untuk mengoptimalkan proses pengawasan pemungutan, penghitungan, d

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 12

(1) Ruang lingkup pengawasan yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini meliputi: a. Pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri; b. Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; c. Pe

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; b. media penyampaian informasi yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu dan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 28

(1) Mengawasi dan membantu Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pendamping pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai a

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 5

Dalam melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Pengawas Pemilu melakukan: a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas; b. identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polr

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 8

Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 11

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 12

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang dalam proses penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 7

(1) Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ket

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 16

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan mengenai Pemerintahan Aceh, penyelenggara <