Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 6

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DP

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

Potensi rawan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan Peserta Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu; c. hasil penyusunan jadual rapat umum tida

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas pertemuan Tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum meliputi: a. Peserta Pemilu melakukan Kampanye di luar jadual yang ditentukan; b. Peserta Pemilu tidak medaftarkan pelaksana Kampanye dan/a

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 28

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan dokumen terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, untuk memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan jadual Kampanye rapat umum melibatkan Peserta Pemilu dan pemerintah

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 33

(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan yang tidak memenuhi syarat administrasi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tata cara penanganan laporan atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dim

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 12

(1) PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Pu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

(1) PPID Bawaslu Provinsi melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada PPID Bawaslu. (2) Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan kepada P

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 37

(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis. (2) Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan dalam Pasal 36. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan dalam tahapan Pemilu, keberatan diajuka

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 8

…masing- masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR dan calon anggota DPRD Provinsi. (2) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 9

pasal.id (1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan koordinasi dengan KPU di setiap tingkatan. (2

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu

Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pe

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 75

Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu; c. Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data,

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 84

Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan d. kelo

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian laporan dan temuan, persidangan penyelesaian pel

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 96

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Subbagian Hukum, Hubunga

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 98

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hu