Pencarian
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DP
Potensi rawan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan Peserta Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu; c. hasil penyusunan jadual rapat umum tida
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas pertemuan Tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum meliputi: a. Peserta Pemilu melakukan Kampanye di luar jadual yang ditentukan; b. Peserta Pemilu tidak medaftarkan pelaksana Kampanye dan/a
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan dokumen terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, untuk memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan jadual Kampanye rapat umum melibatkan Peserta Pemilu dan pemerintah
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan yang tidak memenuhi syarat administrasi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tata cara penanganan laporan atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dim
(1) PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Pu
(1) PPID Bawaslu Provinsi melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada PPID Bawaslu. (2) Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan kepada P
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis. (2) Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan dalam Pasal 36. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan dalam tahapan Pemilu, keberatan diajuka
…masing- masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR dan calon anggota DPRD Provinsi. (2) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-m
pasal.id (1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan koordinasi dengan KPU di setiap tingkatan. (2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu
Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pe
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu; c. Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data,
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan d. kelo
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian laporan dan temuan, persidangan penyelesaian pel
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Subbagian Hukum, Hubunga
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hu
