Pencarian
**(1) Migrasi Persediaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf a merupakan proses pemindahan Referensi dan Saldo Awal dari aplikasi existing ke dalam Modul Persediaan. **(2) Migrasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif dan kebidanan. Pasal4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan hur
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.
Tarifbantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi se besar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai,
**(1) Terhadap pas1en tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban terdampak kondisi kahar;
Ketentuan mengenai Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji mel
Tambahan besar Santunan di atas besar Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.
Nama eksportir dan/ atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut: Besaran Bea Eksportir dan/ atau Eksportir No Masuk Produsen Antidumping 1
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - tambahan atas bea masuk preferensi ber
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaia
( 1 ) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum. (2) Perubahan Anggaran
…yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk penerusan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 201 6. (2) Perubahan anggaran belanja yang
…telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 201 6. Pasal 1 0 ( 1 ) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN termasuk pengguna
( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran akibat selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk p
