Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 96

**(1) Migrasi Persediaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf a merupakan proses pemindahan Referensi dan Saldo Awal dari aplikasi existing ke dalam Modul Persediaan. **(2) Migrasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf

KEMENKEU 159/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif dan kebidanan. Pasal4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b

KEMENKEU 159/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim

KEMENKEU 159/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan hur

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 12

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

Tarifbantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 14

( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi se besar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai,

KEMENKEU 159/pmk Pasal 17

**(1) Terhadap pas1en tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban terdampak kondisi kahar;

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

Ketentuan mengenai Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji mel

KEMENKEU 15/pmk Pasal 10

Tambahan besar Santunan di atas besar Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 2

Nama eksportir dan/ atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut: Besaran Bea Eksportir dan/ atau Eksportir No Masuk Produsen Antidumping 1

KEMENKEU 15/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - tambahan atas bea masuk preferensi ber

KEMENKEU 15/pmk Pasal 4

**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaia

KEMENKEU 15/pmk Pasal 7

( 1 ) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum. (2) Perubahan Anggaran

KEMENKEU 15/pmk Pasal 8

…yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk penerusan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 201 6. (2) Perubahan anggaran belanja yang

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

…telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 201 6. Pasal 1 0 ( 1 ) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN termasuk pengguna

KEMENKEU 15/pmk Pasal 20

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran akibat selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk p