Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 12

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

Tarifbantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 14

( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi se besar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai,

KEMENKEU 159/pmk Pasal 17

**(1) Terhadap pas1en tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban terdampak kondisi kahar;

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

Ketentuan mengenai Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji mel

KEMENKEU 15/pmk Pasal 10

Tambahan besar Santunan di atas besar Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.

KEMENKEU 15/pmk Pasal 2

Nama eksportir dan/ atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut: Besaran Bea Eksportir dan/ atau Eksportir No Masuk Produsen Antidumping 1

KEMENKEU 15/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - tambahan atas bea masuk preferensi ber

KEMENKEU 15/pmk Pasal 4

**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaia

KEMENKEU 15/pmk Pasal 7

( 1 ) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum. (2) Perubahan Anggaran

KEMENKEU 15/pmk Pasal 8

…yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk penerusan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 201 6. (2) Perubahan anggaran belanja yang

KEMENKEU 15/pmk Pasal 9

…telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 201 6. Pasal 1 0 ( 1 ) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN termasuk pengguna

KEMENKEU 15/pmk Pasal 20

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran akibat selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk p

KEMENKEU 15/pmk Pasal 22

( 1 ) Pergeseran anggaran . pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/ atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiat

KEMENKEU 15/pmk Pasal 23

(1 ) Pergeseran anggaran clalam 1 ( satu) lokasi yang sama a tau antarlokasi clan/ atau antarkewenangan clalam rangka --- tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam hal terjadi

KEMENKEU 15/pmk Pasal 24

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf 1 dapat dilakukan dalam . hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras

KEMENKEU 15/pmk Pasal 25

( 1) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan b

KEMENKEU 15/pmk Pasal 26

( 1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap --- (inkracht) sebagaimana dim:aksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah rnempu