Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi; b. penyiapan pe
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. dana amanah/bantuan konservasi.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH MENETAPKAN Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. (2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH menyusun dokumen kontrak penggunaan dana. (3) Dokumen kontrak peng
(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening BLU BPDLH dan/atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat. (2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakukan: a. secara
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
(1) Apabila rancangan peraturan Menteri yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan dengan pengusul dan unit terkait. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menye
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
(1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 853
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari Dana Reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan dana bergulir pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan/atau c. pemulihan fungsi
(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria: a. memiliki sertifikat kompetensi; dan/atau b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang: 1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau 2. valuasi ekono
(1) Pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan; atau b.putusan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transpa
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN H
