Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 31

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2021, No. 756 -14- a. pelaksanaan urusan persuratan Kementer

PERMEN 15/2021 Pasal 37

Bagian Rumah Tangga Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kesehatan pegawai, karya cetak, penyiapan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan

PERMEN 15/2021 Pasal 38

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Bagian Rumah Tangga Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN 15/2021 Pasal 46

Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, pelaksanaan administrasi

PERMEN 15/2021 Pasal 56

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup Kementerian Ling

PERMEN 15/2021 Pasal 68

Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan pembinaan Atase Lingkungan Hidup

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup

Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama, serta pemberian bimbingan teknis kerja samabil

PERMEN 15/2021 Pasal 73

Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis perjanjian internasional bidang <

PERMEN 15/2021 Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan

PERMEN 15/2021 Pasal 92

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan

Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan; b. Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan

(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Al

PERMEN 15/2021 Pasal 182

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Lingkungan

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup

PERMEN 15/2021 Pasal 350

Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan fungsional penyuluh

PERMEN 15/2021 Pasal 505

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b.

PERMEN 15/2021 Pasal 565

Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik

PERMEN 15/2021 Pasal 569

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.