Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 7

Dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 14

Dalam pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 16

Dalam pelaksanaan pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 18

Dalam pelaksanaan pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 21

Dalam pelaksanaan pembinaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, pendampingan, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 32

(1) Biaya pelaksanaan koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah

PERPRES 21/2010 Pasal 7

Hasil rapat Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi pedoman pelaksanaan Koordinasi Tingkat Provinsi.

PP 12/2020 Pasal 38

**(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi** kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. **(2) Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau** anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham, dikecualikan dari kehar

PP 12/2020 Pasal 39

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui OSS.

PP 12/2020 Pasal 40

Tata cara permohonan RPTKA dan notilikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di brdang ketenagakerj aan. ### Pasal 4 1 Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Ker

PP 12/2020 Pasal 43

**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri** atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha; **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.

PP 12/2020 Pasal 44

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

PP 12/2020 Pasal 45

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PP 12/2020 Pasal 47

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.

PP 12/2020 Pasal 48

(l) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); - mengundurkan diri; - meninggal dunia; - selama 6 (enam) bulan bertur

PP 12/2020 Pasal 50

**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oieh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. **(2

PP 12/2020 Pasal 52

**(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. **(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerinta

PP 12/2020 Pasal 53

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (21, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. (21 Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Se

PP 12/2020 Pasal 54

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan ke

PP 12/2020 Pasal 55

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak l