Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajernen Risiko, dan Advokasi rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka kerja, pernbinaan kepatuhan internal; irnplernentasi, dan b. pernbangunan zona integritas dan strategi kornunikasi pendidika
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasio
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, ser
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tek
Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana clan teknik penyiclikan atas tincl
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Dalam melaksanakan. tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung p
( 1) Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirek
( 1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan
Subdirektorat Analisis Data terdiri atas: a. Seksi Analisis Data I; b. Seksi Analisis Data II; b. Seksi Analisis Data III; dan c. Seksi Analisis Data IV. Pasal625 (1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunya1 tugas mela
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpaja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan
(1) Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku,
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana
