Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 10

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 14

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. supervisi ke Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pelaksanaan pengawas

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 17

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: a. pengawasan melekat terhadap pergerakan Surat Suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; b. sosialisasi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan mas

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 19

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 20

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan sua

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 23

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; b. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 24

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; da

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 29

Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suar

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 30

Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pengumuman penghitungan suara;

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 24

(1) Terhadap pelanggaran yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap Pemantau Pemilu dengan cara Pemantau Pemilu menyerahkan laporan pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana dan wilayah kerja pemantauan. (2) La

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 2

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan: 1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 78

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang. (2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 79

(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 32

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 35

Dalam hal Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas P