Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 37

(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu menggunakan Formulir Model PSPP 22 dan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawa

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 38

(1) Salinan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (2) Dalam hal salinan putusan sebagaim

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 46

(1) SIPS dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu diajukan secara langsung.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 7

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya. (2

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 25

(1) Dalam hal jumlah majelis Adjudikasi kurang dari jumlah minimal, ketua bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada pengawas pemilu setingkat di atasnya untuk menunjuk pengawas pemilu menjadi anggota majelis Adjudikasi. (2) Anggota majelis pe

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 37

(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksu

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 12

(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah pro

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 37

(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 48

(1)Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kamp

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 51

(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 9

(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertugas: a. menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu; b. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran; c. menyimpan Barang Dugaan Pelanggara

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah untuk: a. memastikan warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu Kada di daerah domisi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 15

(1) Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

(1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan untuk Pemilu Kada Provinsi. (2) Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada dan sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu<

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 20

Hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berupa informasi dan atau data yang menjelaskan : a. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. proses pelaksanaan Pemilu Kada pad

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu An