Pencarian
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. supervisi ke Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pelaksanaan pengawas
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: a. pengawasan melekat terhadap pergerakan Surat Suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; b. sosialisasi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan mas
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan sua
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; b. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; da
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suar
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pengumuman penghitungan suara;
(1) Terhadap pelanggaran yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap Pemantau Pemilu dengan cara Pemantau Pemilu menyerahkan laporan pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana dan wilayah kerja pemantauan. (2) La
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan: 1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan d
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang. (2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana
Dalam hal Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas P
