Pencarian
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu menggunakan Formulir Model PSPP 22 dan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawa
(1) Salinan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (2) Dalam hal salinan putusan sebagaim
(1) SIPS dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu diajukan secara langsung.
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya. (2
(1) Dalam hal jumlah majelis Adjudikasi kurang dari jumlah minimal, ketua bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada pengawas pemilu setingkat di atasnya untuk menunjuk pengawas pemilu menjadi anggota majelis Adjudikasi. (2) Anggota majelis pe
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksu
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah pro
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng
(1)Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kamp
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan
(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertugas: a. menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu; b. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran; c. menyimpan Barang Dugaan Pelanggara
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d
Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah untuk: a. memastikan warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu Kada di daerah domisi
Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
(1) Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada m
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
(1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan untuk Pemilu Kada Provinsi. (2) Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasa
Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada dan sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu<
Hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berupa informasi dan atau data yang menjelaskan : a. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. proses pelaksanaan Pemilu Kada pad
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu An
