Pencarian
**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan sebagai
( 1) Penatausahaan transaksi Setoran Pengembalian Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf k merupakan penatausahaan terhadap setoran pengembalian belanja yang telah dilakukan proses pencatatan SP2D. **(2) Penatausahaan Setoran Pengembalian Belanja**
( 1) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Kas Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf 1 merupakan penatausahaan terhadap dana hibah yang telah tercatat dalam DIPA. **(2) Penatausahaan transaksi kas hibah sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan de
**(1) Penatausahaan transaksi Pencatatan Dana Kas Masuk** Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43 huruf m merupakan penatausahaan terhadap pencatatan uang masuk dana kas BLU. **(2) Penatausahaan transaksi kas BLU sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1),
Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf n merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pemerintah Lainnya. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran
( 1) Dalam menatausahakan transaksi, Bendahara · Pengeluaran dapat dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran Pembantu. **(2) Kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran** Pembantu
Penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi: - migrasi saldo awal Bendahara Penerimaan; - transaksi setoran PNBP Fungsional; - transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan - transaksi pengelolaan dana titipan Bendahara Penerimaan. Pasa1 60 **(1)
Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah csebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Pemerin tah Lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --
**(3) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 huruf d merupakan penatausahaan terhadap dana titipan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. **(4) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Ben
( 1) Dokumen sumber Surat Perintah Membayar, terdiri atas: - Surat Permintaan Pembayaran; dan/ atau - Dokumen pendukung lain yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Mekanisme pencatatan SPM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6
Pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, dilakukan melalui unggah data nomor SP2D secara otomatis dari database SPAN. Paragraf 4 Pencatatan Rencana Penarikan Dana Harian
Perekaman data transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 75 huruf a, terdiri atas: - transaksi BMN antara lain berupa Perolehan, Perubahan, BMN Hilang, Penghentian Penggunaan, U sulan Penghapusan BMN, Penghapusan BMN; - transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan ant
Mekanisme pelaksanaan konsolidasi transaksi BMN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai konsolidasi BMN. ### Pasal 8 1 **(1) Rekonsiliasi pada Modul Aset Tetap dilakukan antara** Pengelola Barang dan/ atau Kuasa Pengelola Barang dengan Pengguna Barang dan/ at
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,** digunakan sebagai bahan untuk proses konsolidasi dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan. **(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pada tingkat: - UAPPA-W; - UAPPA-El; dan - UAPA. w
**(1) Portal SAKTI diakses melalui halaman utama** (homepage) situs resmi dengan nama domain yang ditentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Portal SAKTI dapat diakses oleh Pengguna yang** mendapatkan kode akses berupa User-ID dan Password. ### Pasal
**(1) Migrasi Persediaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf a merupakan proses pemindahan Referensi dan Saldo Awal dari aplikasi existing ke dalam Modul Persediaan. **(2) Migrasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 95 huruf
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif dan kebidanan. Pasal4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan hur
