Pencarian
**(1) Dalam penatausahaan transaksi TUP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, Bendahara Pengeluaran merekam Rincian Pembiayaan TUP. **(2) Dalam rangka membuat Rincian Pembiayaan TUP** se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bendahara Pengeluaran merekam nn
( 1 ) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, dilakukan dengan mencatat SP2D PTUP pada pembukuan bendahara setelah SPM PTUP diterbitkan SP2D. **(2) Transaksi PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )** terdiri atas: - transaksi PTUP
Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f, dilakukan dengan mencatat SP2D UPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM UPKP diterbitkan SP2D.
Penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - dalam Pasal 43 huruf g, dilakukan dengan mencatat SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM GUPKP diterbitkan SP2D. ### Pasal 5 1 ( 1) Penatausahaa
( 1) Penatausahaan transaksi Setoran PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf i terdiri atas penatausahaan: - transaksi Setoran PNBP tanpa SBS (non SBS); dan - transaksi Setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan Setoran PNBP non SBS sebagaimana** dimaksu
**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan sebagai
( 1) Penatausahaan transaksi Setoran Pengembalian Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf k merupakan penatausahaan terhadap setoran pengembalian belanja yang telah dilakukan proses pencatatan SP2D. **(2) Penatausahaan Setoran Pengembalian Belanja**
( 1) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Kas Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf 1 merupakan penatausahaan terhadap dana hibah yang telah tercatat dalam DIPA. **(2) Penatausahaan transaksi kas hibah sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan de
**(1) Penatausahaan transaksi Pencatatan Dana Kas Masuk** Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43 huruf m merupakan penatausahaan terhadap pencatatan uang masuk dana kas BLU. **(2) Penatausahaan transaksi kas BLU sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1),
Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf n merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pemerintah Lainnya. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran
( 1) Dalam menatausahakan transaksi, Bendahara · Pengeluaran dapat dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran Pembantu. **(2) Kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran** Pembantu
Penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi: - migrasi saldo awal Bendahara Penerimaan; - transaksi setoran PNBP Fungsional; - transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan - transaksi pengelolaan dana titipan Bendahara Penerimaan. Pasa1 60 **(1)
Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah csebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Pemerin tah Lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --
**(3) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 huruf d merupakan penatausahaan terhadap dana titipan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. **(4) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Ben
( 1) Dokumen sumber Surat Perintah Membayar, terdiri atas: - Surat Permintaan Pembayaran; dan/ atau - Dokumen pendukung lain yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Mekanisme pencatatan SPM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6
Pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, dilakukan melalui unggah data nomor SP2D secara otomatis dari database SPAN. Paragraf 4 Pencatatan Rencana Penarikan Dana Harian
Perekaman data transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 75 huruf a, terdiri atas: - transaksi BMN antara lain berupa Perolehan, Perubahan, BMN Hilang, Penghentian Penggunaan, U sulan Penghapusan BMN, Penghapusan BMN; - transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan ant
Mekanisme pelaksanaan konsolidasi transaksi BMN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai konsolidasi BMN. ### Pasal 8 1 **(1) Rekonsiliasi pada Modul Aset Tetap dilakukan antara** Pengelola Barang dan/ atau Kuasa Pengelola Barang dengan Pengguna Barang dan/ at
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,** digunakan sebagai bahan untuk proses konsolidasi dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan. **(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pada tingkat: - UAPPA-W; - UAPPA-El; dan - UAPA. w
**(1) Portal SAKTI diakses melalui halaman utama** (homepage) situs resmi dengan nama domain yang ditentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Portal SAKTI dapat diakses oleh Pengguna yang** mendapatkan kode akses berupa User-ID dan Password. ### Pasal
