Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 47

**(1) Dalam penatausahaan transaksi TUP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, Bendahara Pengeluaran merekam Rincian Pembiayaan TUP. **(2) Dalam rangka membuat Rincian Pembiayaan TUP** se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bendahara Pengeluaran merekam nn

KEMENKEU 159/pmk Pasal 48

( 1 ) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, dilakukan dengan mencatat SP2D PTUP pada pembukuan bendahara setelah SPM PTUP diterbitkan SP2D. **(2) Transaksi PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )** terdiri atas: - transaksi PTUP

KEMENKEU 159/pmk Pasal 49

Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f, dilakukan dengan mencatat SP2D UPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM UPKP diterbitkan SP2D.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 50

Penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - dalam Pasal 43 huruf g, dilakukan dengan mencatat SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM GUPKP diterbitkan SP2D. ### Pasal 5 1 ( 1) Penatausahaa

KEMENKEU 159/pmk Pasal 52

( 1) Penatausahaan transaksi Setoran PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf i terdiri atas penatausahaan: - transaksi Setoran PNBP tanpa SBS (non SBS); dan - transaksi Setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan Setoran PNBP non SBS sebagaimana** dimaksu

KEMENKEU 159/pmk Pasal 53

**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan sebagai

KEMENKEU 159/pmk Pasal 54

( 1) Penatausahaan transaksi Setoran Pengembalian Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf k merupakan penatausahaan terhadap setoran pengembalian belanja yang telah dilakukan proses pencatatan SP2D. **(2) Penatausahaan Setoran Pengembalian Belanja**

KEMENKEU 159/pmk Pasal 55

( 1) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Kas Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf 1 merupakan penatausahaan terhadap dana hibah yang telah tercatat dalam DIPA. **(2) Penatausahaan transaksi kas hibah sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan de

KEMENKEU 159/pmk Pasal 56

**(1) Penatausahaan transaksi Pencatatan Dana Kas Masuk** Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43 huruf m merupakan penatausahaan terhadap pencatatan uang masuk dana kas BLU. **(2) Penatausahaan transaksi kas BLU sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1),

KEMENKEU 159/pmk Pasal 57

Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf n merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pemerintah Lainnya. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran

KEMENKEU 159/pmk Pasal 58

( 1) Dalam menatausahakan transaksi, Bendahara · Pengeluaran dapat dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran Pembantu. **(2) Kewenangan Operator Bendahara Pengeluaran** Pembantu

KEMENKEU 159/pmk Pasal 59

Penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi: - migrasi saldo awal Bendahara Penerimaan; - transaksi setoran PNBP Fungsional; - transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan - transaksi pengelolaan dana titipan Bendahara Penerimaan. Pasa1 60 **(1)

KEMENKEU 159/pmk Pasal 62

Penatausahaan transaksi Pengelolaan Rekening Pemerintah csebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf merupakan penatausahaan terhadap informasi rekening pemerintah berupa pengelolaan rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Pemerin tah Lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --

KEMENKEU 159/pmk Pasal 63

**(3) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 huruf d merupakan penatausahaan terhadap dana titipan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. **(4) Penatausahaan transaksi Pengelolaan Dana Titipan** Ben

KEMENKEU 159/pmk Pasal 67

( 1) Dokumen sumber Surat Perintah Membayar, terdiri atas: - Surat Permintaan Pembayaran; dan/ atau - Dokumen pendukung lain yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Mekanisme pencatatan SPM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6

KEMENKEU 159/pmk Pasal 68

Pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, dilakukan melalui unggah data nomor SP2D secara otomatis dari database SPAN. Paragraf 4 Pencatatan Rencana Penarikan Dana Harian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 77

Perekaman data transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 75 huruf a, terdiri atas: - transaksi BMN antara lain berupa Perolehan, Perubahan, BMN Hilang, Penghentian Penggunaan, U sulan Penghapusan BMN, Penghapusan BMN; - transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan ant

KEMENKEU 159/pmk Pasal 80

Mekanisme pelaksanaan konsolidasi transaksi BMN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai konsolidasi BMN. ### Pasal 8 1 **(1) Rekonsiliasi pada Modul Aset Tetap dilakukan antara** Pengelola Barang dan/ atau Kuasa Pengelola Barang dengan Pengguna Barang dan/ at

KEMENKEU 159/pmk Pasal 88

**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,** digunakan sebagai bahan untuk proses konsolidasi dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan. **(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pada tingkat: - UAPPA-W; - UAPPA-El; dan - UAPA. w

KEMENKEU 159/pmk Pasal 90

**(1) Portal SAKTI diakses melalui halaman utama** (homepage) situs resmi dengan nama domain yang ditentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Portal SAKTI dapat diakses oleh Pengguna yang** mendapatkan kode akses berupa User-ID dan Password. ### Pasal