Pencarian
Pengawasan Pemasukan Bahan Aktif Pestisida yang tergolong B3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya memerin
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang m
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdaganga
Direktorat Tertib Niaga terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); b. Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Peny
Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran B
Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); dan b. Seksi Pendaftaran Barang K3L (K
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 MENTERI LINGKUN
(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pemba
(1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup<
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pe
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. 2. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewe
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengel
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Novemb
Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang agraria, tata ruang
Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi PVT.
