Pencarian
…dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan p
(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementeri
…Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA R
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup; b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas labora
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067 18 (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; b. penyiapan koordin
Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas: www.djpp.depkumham.go.id 19 2012, No.1067 a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633Q, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium <
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067 22 (2) Subbidang
Pengembangan Inovasi dapat dilakukan secara mandiri oleh organisasi pelaksana Dalkarhutla, masyarakat, maupun oleh lembaga penelitian dan pengembangan bidang Dalkarhutla di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal sebaga
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, fasilitasi ref
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, anggaran, dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan p
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan p
Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian
