Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 282

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan,

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 284

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat; b. Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan; c. Subdirektorat Bantuan Sosial; dan d. Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 285

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 286

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta peng

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 287

Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengurangan kemiskinan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 289

Subdirektorat Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang bantuan sosial.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 291

Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang Data dan Analisis Kemiskinan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 293

Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, sert

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 295

Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha; b. Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan c. Subdirektorat Pengembangan Koperasi.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 296

Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 298

Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 299

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, ara

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 300

Subdirektorat Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan koperasi.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Pengembangan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem