Pencarian
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan,
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat; b. Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan; c. Subdirektorat Bantuan Sosial; dan d. Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta peng
Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengurangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge
Subdirektorat Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang bantuan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan
Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang Data dan Analisis Kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, sert
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha; b. Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan c. Subdirektorat Pengembangan Koperasi.
Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, ara
Subdirektorat Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Pengembangan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem
