Pencarian
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan y
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan
Penyusunan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Subyek Pajak adalah meliputi orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi : 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut bendahara. 2. Bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak. 3. Dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak. 4. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan. 5. Tarif pemungutan pajak. 6. Sanksi-sanksi
(1) Besarnya Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah d
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh pene
(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj
(1) Dalam hal penggunaan UP telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen), Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan penggantian UP kepada PPK. (2) Penggunaan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penggunaan UP oleh BPP pada BNPB/BNPB. (3) Permintaan penggantian UP sebagaimana dimaksud p
…penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara; b. memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang; c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan d. memberikan fas
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk
(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan P
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut: a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang pe
(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal: a. Konsultan Pajak meninggal dunia; b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); c. K
Dalam hal PPN yang terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara; b. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yan
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tata ca
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan, dan manajemen informasi
(1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penel
