Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 183/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh pene

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 398

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak P

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 402

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasi

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 406

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 418

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit o

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 466

Subdirektorat Rekayasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuang

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan p

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 469

(1) Seksi Rekayasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 470

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajaka

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 490

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 594

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, pe

PERMEN 19-prt-m-2016/2016 Pasal 6

(1) Jenis DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Dukungan Pemerintah; b. Dukungan Pemerintah Lainnya; dan c. Jaminan Pemerintah. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dukungan kontribusi fiskal yang meliputi: a. dukungan kelayakan; dan/atau b. in

PERMEN 192-pmk-05-2009/2009 Pasal 9

(1) Unit eselon I Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) wajib menyampaikan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampa

PERMEN 193-pmk-010-2015/2015 Pasal 9

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan: a. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERMEN 194-pmk-02-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMEN 194-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak

PERMEN 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 28

(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak. (2) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

PERMEN 199-pmk-010-2019/2019 Pasal 41

(1) Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 dapat dikenakan: a. kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaim

PERMEN 202-pmk-03-2015/2015 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ket