Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 19

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan: a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi,

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 5

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: a. pengumuman pendaftaran dan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Partai Politik

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 17

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan media pengumuman yang digunakan oleh KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan proses pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pe

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 19

(1) Dalam hal telah dilaksanakannya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bawaslu: a. membuat laporan hasil pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 32

(1) Dalam hal, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Faktual calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Pengangkatan pet

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 7

(1) Induk Masalah pada Klasifikasi substantif meliputi: a. Hukum (HK); b. Pengawasan Pemilu (PM); c. Hubungan Masyarakat (HM); dan d. Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu(PP); (2) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Kepegawaian (KP);

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 6

(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum merupakan sebuah bendera atau panji yang berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: a. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjala

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 39

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan U

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 9

Dalam melakukan pengawasan penyerahan dokumen, Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan; b. pengumuman jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 25

(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Pengumuman pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD memuat informasi: a. daftar dokumen penda

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 4

(1) Panwaslu LN memastikan seluruh WNI yang di luar negeri yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih. (2) Pengawasan atas pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memastikan PPLN memutakhirkan data pemilih dari pemilu terakhir. (3) Panwaslu

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 56

Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas: a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu. (2) Permohonan se

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 11

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan terkait Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 18

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi materiil terhadap Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah diregister. (2) Verifikasi materiil dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses Adjudikasi.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 21

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan Mediasi menyampaikan pernyataan pembuka; b. penyampaian kronologis permasalahan dari para pihak; c. perundingan kesepakatan penyelesai

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 30

(1) Dalam hal Permohonan sebagai pihak terkait telah diterima, majelis sidang melakukan pemanggilan pihak terkait melalui panggilan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan melampirkan salinan Permohonan Pemohon. (2) Panggilan persidangan sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 34

Pelaksanaan persidangan Adjudikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Pemohon untuk membacakan isi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan d

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 36

Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan