Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 30

(1) Dalam hal Panwaslu Kada diminta memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Panwaslu memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pen

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 31

Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dibekali dengan Daftar Isian (Checklist) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

Potensi kerawanan dalam penetapan lokasi pemasangan alat peraga pelaksanaan kampanye meliputi: a. kordinasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye antara KPU dan Pemerintah, tidak melibatkan peserta dan Pengawas Pemilu; b. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, tida

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 13

Potensi kerawanan dalam Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. Peserta Pemilu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Ka

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 14

Potensi kerawanan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga meliputi: a. Peserta Pemilu tidak melaporkan daftar peserta kampanye dan rencana kegiatan pelaksanaan kampanye. b. Pelaksana dan/atau peser

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 17

Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah difokuskan pada kepatuhan penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, peserta kampanye, Petugas Kampanye, pemerintah,

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 21

Koordinasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan dengan cara: a. surat menyurat; dan b. rapat koordinasi;

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 22

Sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan melalui: a. siaran pers; b. iklan layanan masyarakat;

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 23

Himbauan dan rekomendasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui lisan atau tulisan kepada pemangku kepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 24

Pengawasan melekat terhadap tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui aktivitas pengawasan langsung terhadap subjek dan objek kampanye.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 25

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Pemilu; b. menyedi

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 29

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. Pengawas Pemilu melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan Pemerintah dimasing-masi

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 31

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, meliputi kepastian; a. keterlibatan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu penyusunan jadual kampan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 34

(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan masyarakat yang dikarenakan alasan keselamatan pelapor tidak dapat bersaksi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pen

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 37

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga yang tidak sesuai peruntukkan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 4

(1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada: a. hak pemilih dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. terjaminnya hasil suara peserta Pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD; c. teknis penyelenggaraan Pemilu dalam pr

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 8

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, KPPS dalam menyediakan perangkat pemungutan dan penghitungan suara serta kesiapan penyediaan saksi dari peserta Pemilu; dan b.