Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 9

**(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** ayat (1) huruf a terdiri atas: - Administrator Pemelihara Sistem; - Administrator Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 1 7 - - Administrator tingkat Kementerian Negara / Lembaga; d

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

( 1) Administrator se bagaimana · dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b ditetapkan melalui surat keputusan oleh CIO Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Administrator tingkat Kementerian Negara/Lembaga** c sebagaimana dimaksud dalam

( 1) Set-up konfigurasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan jaringan dan database. **(2) Set-up konfigurasi operasional sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a meliputi penentuan Satker dan Konsolidato

KEMENKEU 159/pmk Pasal 12

**(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: - Operator, yang memiliki kewenanga.n melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI; ·b. Validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/ penelitian atas

KEMENKEU 159/pmk Pasal 16

Instansi pengguna SAKTI bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dan kelancaran jaringan dalam penggunaan SAKTI sesuai kebijakan tata kelola TIK dan standar sistem manajemen keamanan informasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagian Ketiga Modul Penganggaran Paragraf 1 Um ur

KEMENKEU 159/pmk Pasal 19

Referensi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dalam Modul Penganggaran bersumber dari Direktorat Jenderal Anggaran. Paragraf 2 Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK)

KEMENKEU 159/pmk Pasal 23

( 1) Mekanisme Pembuatan Kertas Kerja dc.n RKA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan sebagai berikut: - Operator melakukan perekaman usulan Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung; - Approver meneliti kesesuaian data usulan

KEMENKEU 159/pmk Pasal 26

**(1) Berdasarkan data usulan Kertas Kerja dan RKA** Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat **(1) huruf c, Operator Unit Eselon I Kementerian** Negara/Lembaga melakukan proses validasi atas Standar Struktur Biaya. **(2) Proses validasi Standar Struktur Bia

KEMENKEU 159/pmk Pasal 27

( 1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat **(2) huruf c menjadi dasar perhitungan Kerangka** Pengeluaran Jangka Menengah Perkiraan Maju Tahun Pertama, Kedua, dan Ketiga. **(2) Perhitungan Perkiraan Maju Tahun Pertama, Kedua,** dan Ketiga dalam proses KPJM pa

KEMENKEU 159/pmk Pasal 30

Ketentuan penyusunan Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana mengacu pc.da Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Paragraf 8 Revisi Anggaran ### Pasal 3 1 ( 1 ) Dalam hal pelaksanaan anggara

KEMENKEU 159/pmk Pasal 32

**(1) Mekanisme pembuatan Usulan Revisi DIPA** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf a, dengan kewenangan Satker dilalc1kan sebagai berikut: - Operator melakukan perekaman data U sulan Revisi DIPA berdasarkan perintah KPA dan dokumen usulan Re

KEMENKEU 159/pmk Pasal 33

**(1) Mekanisrne pernbuatan Usulan Revisi DIPA** sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf b, dengan kewenangan pengesahan Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilakukan sebagai berikut: - Operator rnelakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasa

KEMENKEU 159/pmk Pasal 44

**(1) Migrasi Saldo Awal Bendahara Pengeluaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan dalam hal: - penggunaan SAKTI untuk kali pertama; dan/ atau - terjadi pergantian tahun anggaran. **(2) Migrasi saldo awal bendahara pengeluar

KEMENKEU 159/pmk Pasal 45

**(1) Penatausahaan transaksi UP pada Modul Bendahara** sebagaiman·a dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas: - membuat usulan UP; dan - mencatat pembukuan SP2D UP. **(2) Usulan UP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a menjadi dasar pembuatan SPM UP. **

KEMENKEU 159/pmk Pasal 46

Penatausahaan transaksi GUP / GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c terdiri atas penatausahaan: - transaksi GUP/GUP Nihil tanpa Uang Muka; dan - transaksi GUP/GUP Nihil dengan Uang Muka.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 47

**(1) Dalam penatausahaan transaksi TUP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, Bendahara Pengeluaran merekam Rincian Pembiayaan TUP. **(2) Dalam rangka membuat Rincian Pembiayaan TUP** se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bendahara Pengeluaran merekam nn

KEMENKEU 159/pmk Pasal 48

( 1 ) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, dilakukan dengan mencatat SP2D PTUP pada pembukuan bendahara setelah SPM PTUP diterbitkan SP2D. **(2) Transaksi PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )** terdiri atas: - transaksi PTUP

KEMENKEU 159/pmk Pasal 49

Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f, dilakukan dengan mencatat SP2D UPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM UPKP diterbitkan SP2D.

KEMENKEU 159/pmk Pasal 50

Penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - dalam Pasal 43 huruf g, dilakukan dengan mencatat SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara setelah SPM GUPKP diterbitkan SP2D. ### Pasal 5 1 ( 1) Penatausahaa

KEMENKEU 159/pmk Pasal 52

( 1) Penatausahaan transaksi Setoran PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf i terdiri atas penatausahaan: - transaksi Setoran PNBP tanpa SBS (non SBS); dan - transaksi Setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan Setoran PNBP non SBS sebagaimana** dimaksu