Pencarian
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi PVT.
(1) Perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang melakukan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya; dan c. bukan tergolong SDG yang bersifat invasive terhadap
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; c. memperhatikan dan menghormati budaya lo
(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut
(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas: a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan. (2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk: a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan; b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik. (2) Peraturan ini bertujuan untuk : a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba
Varietas tanaman PRG yang terbukti tidak memberikan manfaat dan/atau tidak layak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2): a. Menteri Negara Lingkungan Hidup mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mencabut keputusan pelepasan atau peredaran varietas tanaman PRG. b. T
Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi: a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Per
**(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk** mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - kuanti
Jumlah BPO yang dapat diimpor oleh IP-BPO dan IT-BPO ditetapkan dengan berpedoman pada volume BPO yang boleh digunakan secara nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
