Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 121-permentan-ot-140-11-2013/2013 Pasal 8

Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi PVT.

PERMENTAN 19/2021 Pasal 31

(1) Perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang melakukan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya; dan c. bukan tergolong SDG yang bersifat invasive terhadap

PERMENTAN 24-permentan-sr-140-4-2011/2011 Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat

PERMENTAN 37-permentan-ot-140-7-2011/2011 Pasal 20

(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; c. memperhatikan dan menghormati budaya lo

PERMENTAN 37-permentan-ot-140-7-2011/2011 Pasal 45

(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut

PERMENTAN 38/2019 Pasal 59

(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas: a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan. (2

PERMENTAN 39-permentan-sr-330-7-2015/2015 Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk: a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan; b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba

PERMENTAN 40/2019 Pasal 24

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid

PERMENTAN 40/2019 Pasal 29

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan

PERMENTAN 40/2020 Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik. (2) Peraturan ini bertujuan untuk : a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai

PERMENTAN 45-permentan-sr-140-10-2009/2009 Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba

PERMENTAN 61-permentan-ot-140-10-2011/2011 Pasal 25

Varietas tanaman PRG yang terbukti tidak memberikan manfaat dan/atau tidak layak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2): a. Menteri Negara Lingkungan Hidup mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mencabut keputusan pelepasan atau peredaran varietas tanaman PRG. b. T

PERMEN 02/2009 Pasal 4

Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi: a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Per

PERMEN 02/PRT Pasal 5

**(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk** mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - kuanti

PERMEN 03-m-dag-per-1-2012/2012 Pasal 5

Jumlah BPO yang dapat diimpor oleh IP-BPO dan IT-BPO ditetapkan dengan berpedoman pada volume BPO yang boleh digunakan secara nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

PERMEN 05/2019 Pasal 24

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid

PERMEN 05/2019 Pasal 29

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan