Pencarian
Susunan organisasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan,
Susunan organisasi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, sert
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan ke
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis Kependudukan; b. Subdirektorat Jaminan Sosial; dan c. Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan.
Subdirektorat Analisis Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Analisis Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem
Subdirektorat Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan
Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata kelola kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pen
Subdirektorat Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesempatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembanga
Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem
