Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 61

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Alokasi anggaran dan r

PERMEN 169-pmk-05-2009/2009 Pasal 13

Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; b

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 88

(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: a. penentuan

PERMEN 170-pmk-01-2014/2014 Pasal 5

(1) Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh konsultan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyampaikan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum; b. pada saat Penanganan Arbitrase tidak terdapat konflik kepentingan dengan Pemerintah Republik INDON

PERMEN 171-pmk-01-2012/2012 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan; e. pelaksanaa

PERMEN 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta p

PERMEN 173-pmk-03-2021/2021 Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan pe

PERMEN 173-pmk-03-2021/2021 Pasal 32

(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB dari Pengusaha Kena Pajak di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disertai dengan pemeriksaa

PERMEN 173-pmk-05-2016/2016 Pasal 7

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat: 1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; 2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; 3. pemberi Bantuan Pemerintah; 4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; 5. bentuk Bantuan Pemerintah; 6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; 7.

PERMEN 174-pmk-02-2017/2017 Pasal 6

Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk: a. pembayaran manfaat pensiun; b. pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; c. pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun; d. pembayaran biaya penyelenggaraan; e. pengembangan dalam instrumen investasi; f. PUM KPR; g. pemenuhan kewajib

PERMEN 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. t

PERMEN 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah

PERMEN 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 31

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; b. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau m

PERMEN 177-pmk-04-2016/2016 Pasal 34

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal IKM atau Konsorsium KITE: a. tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) selama periode 2 (dua) ta

PERMEN 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 20

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang d

PERMEN 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 32

(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Wajib Pajak tetap berhak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG KUP serta Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tah

PERMEN 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 37

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan terkait dengan Bahan

PERMEN 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 3

(1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada: a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat ked