Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 96-pmk-010-2020/2020 Pasal 17

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang

PERMENKKP 17/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMENKOP KUKM/1 Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan; b. pelaksanaan analisis

PERMENKOP KUKM/8 Pasal 54

(1) Pengurus dan Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Simpanan Anggota. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal untuk kepentingan: a. proses pengawasan; b. peradilan; c. perpajakan; dan/atau d. ahli waris yang sah dari penyi

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 36

Bagian Hukum II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advoka

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usa

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 38

Bagian Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang; dan c. Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan.

PERMENLU 26/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMENLU 6/2021 Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pencairan anggaran, transfer dana, pembukuan serta pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal serta pelaporan p

PERMENPANRB 17/2016 Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. beri

PERMENPANRB 49/2020 Pasal 7

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak la

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 9

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi: 1. dokumen analisis ketentuan teknis; 2. laporan diseminasi strategi atau ketentuan teknis; 3. dokumen kajian ketentuan

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sa

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 38

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang t

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 43

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah wajib pajak terdaftar; b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan; c. jumlah kasu

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 46

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan ke

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling r

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan b