Pencarian
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu da
(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan akhir kinerja; b. laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban; dan c. laporan akhir masa jabatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan ketentuan: a
(1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. (2) Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik ata
(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; da
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2
(1) Dalam hal Bawaslu Provinsi, Polda, dan kejaksaan tinggi belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu provinsi induk. (2) Dalam hal Bawaslu Provinsi sudah terbentuk sedangkan Polda dan kejaksaan tinggi pada daerah otonom baru belum
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta, dan kejaksaan negeri belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota induk. (2) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terbentuk sedangkan Polr
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses: a. penerimaan Temuan dan Laporan; b. penanganan pelanggaran Pemilu; c. Penyelidikan; d. Penyidikan; e. Penuntutan; f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan g. upaya hukum, jika ada. (2) Koo
(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK. (2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kete
Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu tugas Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A menerima laporan dugaan pelanggaran dan/atau menemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK melaporkan dan meneruskan la
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada daerah bertujuan untuk mendorong tercapainya integritas hasil Pemilu Kada dengan: a. melakukan upaya pencegahan terjadinya pengurangan dan/atau penambahan perolehan sua
(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilakukan terhadap proses pengiriman kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan rekapitulasi dilakukan terhadap seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. (3) Pengawasan penetapan has
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada difokuskan pada: a. kemungkinan terjadinya pengrusakan dan/atau kerusakan segel, gembok, kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan
(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdap
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang larangan dan sanksi pada tahapan pelaksanaan pergerakan kotak suara,
(1) Panwaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu kabupaten/kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan pen
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (
(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisiha
