Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 39

(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu da

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 66

(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 108

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan akhir kinerja; b. laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban; dan c. laporan akhir masa jabatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan ketentuan: a

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. (2) Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik ata

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 11

(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; da

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Dalam hal Bawaslu Provinsi, Polda, dan kejaksaan tinggi belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu provinsi induk. (2) Dalam hal Bawaslu Provinsi sudah terbentuk sedangkan Polda dan kejaksaan tinggi pada daerah otonom baru belum

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta, dan kejaksaan negeri belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota induk. (2) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terbentuk sedangkan Polr

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 35

(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses: a. penerimaan Temuan dan Laporan; b. penanganan pelanggaran Pemilu; c. Penyelidikan; d. Penyidikan; e. Penuntutan; f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan g. upaya hukum, jika ada. (2) Koo

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK. (2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kete

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu tugas Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A menerima laporan dugaan pelanggaran dan/atau menemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK melaporkan dan meneruskan la

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 3

Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada daerah bertujuan untuk mendorong tercapainya integritas hasil Pemilu Kada dengan: a. melakukan upaya pencegahan terjadinya pengurangan dan/atau penambahan perolehan sua

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 5

(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilakukan terhadap proses pengiriman kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan rekapitulasi dilakukan terhadap seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. (3) Pengawasan penetapan has

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 6

Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada difokuskan pada: a. kemungkinan terjadinya pengrusakan dan/atau kerusakan segel, gembok, kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 20

(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdap

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 24

Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang larangan dan sanksi pada tahapan pelaksanaan pergerakan kotak suara,

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 25

(1) Panwaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu kabupaten/kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan pen

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 27

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 29

(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisiha