Pencarian
(1) Pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai de
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan oleh Pengawas Pemilu di wilay
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. penyusunan peta kerawanan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan: a. menerima surat penunjukan petugas penghubung dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemi
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wak
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang telah dise
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) yang dilaksanakan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama Pasangan Calon yang telah
(1) Dalam hal terdapat kondisi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Pasangan Calon berhalangan tetap terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu melakukan pengawasan penerimaan pengu
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatua
Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah: a. KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. partai politik peserta Pemilu; atau c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Format Permohonan dan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyusun kajian sengketa pemilu setelah menerima Permohonan atau menyatakan laporan pelanggaran sebagai sengketa. (2) Kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1), berisikan: a. kepentingan dan tuntutan pemohon dan termo
Kajian dan klarifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebagaimana tercantum dalam formulir yang ada di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan: a. masukan dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, dan/atau pemangku kepentingan sebelum diserahkan kepada KPU ses
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perat
Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Panwas Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitu
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gab
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari
