Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 2

**(1) Kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman** modal baru yang merupakan Industri Pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang­ Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan

KEMENKEU 159/pmk Pasal 3

**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100% (seratus persen) clan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. · (2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana d

KEMENKEU 159/pmk Pasal 4

**(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 adalah Wajib Pajak bad.an yang memenuhi kriteria: - merupakan Wajib Pajak baru; - merupakan Industri Pionir; - mempunyai rencana penanaman modal b

KEMENKEU 159/pmk Pasal 6

**(1) Atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaima:na dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurai:lgan Pajak Penghasilan bad an un tuk membantu melakukan penelitian dan verifikas! terhadap usu

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: - pada saat mulai berproduksi secara komȹrsial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal; - tidak menempatkan dana di

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: - harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghas

KEMENKEU 159/pmk Pasal 12

**(1) Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas Pajak** Penghasilan berdasarkan Pasal 3 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini. **(2) Wajib Pajak badan yang tela

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

Usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus diajukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 5, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ber

KEMENKEU 159/pmk Pasal 3

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: - Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima per

KEMENKEU 159/pmk Pasal 6

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran** Peserta telah dibayarkan. **(2) Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan** diperhitungkan dalam menentukan besar manf

KEMENKEU 159/pmk Pasal 16

**(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian** anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran: - dari BA 999.08 ke BA BUN

KEMENKEU 159/pmk Pasal 4

Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kornpensasi dan meminta KPA BUN

KEMENKEU 159/pmk Pasal 6

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oiij dan/ ataujenis bahan baka

KEMENKEU 159/pmk Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha --- akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oiij dan/ atau jenis bahan

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umutn Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan kerja; - rincian an

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebag

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan telah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan t

KEMENKEU 159/pmk Pasal 17

(1) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha untuk periode semester pertama pada tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan setelah berakhirnya semester berkenaan berdasarkan kebijakan Menteri --- Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (2) Pembayaran Dana

KEMENKEU 159/pmk Pasal 18

…1) huruf (b) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam

(1) Berdasarkan penghitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan/ atau hasil reviu awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun kepada Ba