Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: - harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghas

KEMENKEU 159/pmk Pasal 12

**(1) Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas Pajak** Penghasilan berdasarkan Pasal 3 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini. **(2) Wajib Pajak badan yang tela

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

Usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus diajukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 5, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ber

KEMENKEU 159/pmk Pasal 3

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: - Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima per

KEMENKEU 159/pmk Pasal 6

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran** Peserta telah dibayarkan. **(2) Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan** diperhitungkan dalam menentukan besar manf

KEMENKEU 159/pmk Pasal 16

**(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian** anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran: - dari BA 999.08 ke BA BUN

KEMENKEU 159/pmk Pasal 4

Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kornpensasi dan meminta KPA BUN

KEMENKEU 159/pmk Pasal 6

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oiij dan/ ataujenis bahan baka

KEMENKEU 159/pmk Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha --- akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oiij dan/ atau jenis bahan

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umutn Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan kerja; - rincian an

KEMENKEU 159/pmk Pasal 11

(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebag

KEMENKEU 159/pmk Pasal 13

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan telah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan t

KEMENKEU 159/pmk Pasal 17

(1) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha untuk periode semester pertama pada tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan setelah berakhirnya semester berkenaan berdasarkan kebijakan Menteri --- Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (2) Pembayaran Dana

KEMENKEU 159/pmk Pasal 18

…1) huruf (b) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam

(1) Berdasarkan penghitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan/ atau hasil reviu awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun kepada Ba

KEMENKEU 159/pmk Pasal 20

(1) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atau --- ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi unaudited dalam laporan keuangan masing-masing. (2) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi

KEMENKEU 159/pmk Pasal 21

(1) Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada PPA BUN dalam BA 999.08. (2) Ketentuan mengenai pencairan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal<

KEMENKEU 159/pmk Pasal 22

…Kompensasi. (5) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan. (6) Berdasarkan Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi audited dalam laporan k

KEMENKEU 159/pmk Pasal 23

…Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi tersebut akan dibayarkan kepada Badan --- Usaha setelah d

KEMENKEU 159/pmk Pasal 25

PPK bertanggung jawab secara formal terhadap: - penyusunan rencana penarikan pencairan Dana Kompensasi; --- - pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan penyaluran