Pencarian
Sesuai dengan IUI/Izin Perluasan atau TDI yang dimiliki, Perusahaan Industri wajib : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya deng
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi l
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingk
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
…Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 pembangunan industri dengan
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan atau jasa di bidang industri harus : a. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya; b. mengacu pada SSN, ped
(1) Selama belum terdapat SNI, Menteri dapat memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang atau jasa yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lain
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. bela negara dan wawasan kebangsaan; b. kepedulian terhadap lingkungan hidup; c. pendidikan politik dan demoktratisasi; d. kesehatan mental Pemuda; e. literasi pengelolaan keuangan dan d
(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah yang diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah menda
(1) KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. (2) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup
Prosedur penetapan penghunian Rumah Negara golongan I: a. pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana
(1) Pengawasan Rumah Negara Golongan I dilakukan oleh Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sekretaris Jenderal atau pejabat yang diberi wewe
Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang agraria, tata ruang
Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Pengawasan Pemasukan Bahan Aktif Pestisida yang tergolong B3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya memerin
