Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 4/2023 Pasal 33

(1) Pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tin

PERMENAKER 4/2023 Pasal 34

(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan pen

PERMENAKER 4/2023 Pasal 36

Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 37

Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA jika Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 38

Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja, meliputi: a. santunan kematian; b. santunan berkala; dan c. biaya pemakaman.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 39

(1) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja meliputi: a. santunan kematian; b. santunan berkala; c. biaya pemakaman; dan d. beasiswa pendidikan atau pelatihan. (2) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerj

PERMENAKER 4/2023 Pasal 40

Rincian besarnya manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 41

(1) Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. (2) Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud

PERMENAKER 4/2023 Pasal 42

(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial. (2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada

PERMEN 14/2020 Pasal 98

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.

PERMEN 14/2020 Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan ker

PERMEN 14/2020 Pasal 100

Susunan organisasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 14/2020 Pasal 104

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

PERMEN 14/2020 Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan,

PERMEN 14/2020 Pasal 106

Susunan organisasi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 14/2020 Pasal 107

Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.

PERMEN 14/2020 Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, sert

PERMEN 14/2020 Pasal 109

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 98

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan ker