Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 25

(1) Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai

PERMEN 147-pmk-01-2020/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Terhadap impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas: a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan a

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 1

…dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

PERMEN 151-pmk-03-2021/2021 Pasal 19

Ketentuan mengenai: a. penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; b. pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan c. pembetulan SPT Masa Bea Meterai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang

PERMEN 155-pmk-04-2019/2019 Pasal 15

Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal: a. pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pal

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 12

Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantu

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan; b. men

PERMEN 161-pmk-010-2015/2015 Pasal 53

(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran sebagai berikut: a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan

PERMEN 161-pmk-010-2015/2015 Pasal 54

(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan: a. daftar rincian permintaan pembayaran; b. bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); c. surat dari Kepala Perwakilan sebagai bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; b. pe

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 13

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsu

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 14

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksana

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; b. pe

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 35

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsu

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 40

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksana

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan

PERMEN 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 57

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan

KPP Pratama terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II; i. S