Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 4

(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan dan pendampingan pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya oleh Pengawas Pemilu di bawahny

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 19

(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. (3) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 7

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretari

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 9

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilu dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jendera

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 20

(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya, yang tidak terbatas pada akta saja. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dihadirkan dalam

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 25

(1) Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, Penyelenggara Pemilu, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Pemantau Pe

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 26

Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 5

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 16

(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model B.9-DD dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 23

(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekreta

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 24

Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota Sekretaris dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu

pasal.id Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Nega

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 17

pasal.id (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri dengan data dan dokumen tertulis pendukung sebanyak 9 (sembilan) rangkap. (2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi materai secukupnya. (3) Permohonan sengketa Pemilu diajukan tanpa dikenakan bia

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 30

pasal.id (1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya. (2) Dalam hal Termohon tidak hadir dalam musyawarah setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara sah, Pengawas Pemilu menyatakan musyawarah tidak tercap

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 31

pasal.id (1) Dalam hal Musyawarah tercapai kesepakatan, dibuat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan pimpinan Musyawarah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setelah Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu menerbitkan K