Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 28

(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dilakukan oleh KPU setelah menerima berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi. (2) Bawaslu menerima berita acara rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dijadikan dasar dalam MENETAPKAN Partai Politik menjadi Pe

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 29

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap laporan tertulis dari masyarakat yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 35

Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik lokal calon Peserta Pemilu di Aceh, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 36

(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Peng

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 6

(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. pencegahan pelanggaran Pemilu dan

(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 24

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa

(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 27

(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggaraka

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 34

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemil

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; b. pengawasan tahapan Pemilu; c. sosialis

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 78

(1) Laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di tahapan Pemilu dan Pemilihan disusun secara tertulis dengan ketentuan: a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 81

Panwas Kecamatan dan PPL dalam Peraturan Badan ini merupakan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki sifat dan hierarki berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 9

(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 23

(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan

(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. p