Pencarian
(1) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: - barang 1mpor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
( 1) Pengangku t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat kedat
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju: - ke luar Daerah Pabean; atau - ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, danjatau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat
Saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi: - untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni: 1. pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perair an pelabuhan a tau lepas san dar · dari dermaga pelabuhan; atau
(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest. (2) Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest seba
…umum danjatau wisata. · --- (3) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: - data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. (2) Perbaikan data RKSP, Inward Manifest,
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif administrasi; - tarif ruang rawat intensif; - tarif konsultasi dokter; - tarif tindakan medis non-operatif; - tarif penunjang medis; - tarif penggunaan lahan, ruang,
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagia
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huru
Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai,
( 1) Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit terdiri atas: - korban terdampak kondisi kahar; -
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1333), dicabut dan dinyatakan tidak
**(1) Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan se bagai pengurang. **(2) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** ditetapkan sebesar: - 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diter
