Pencarian
(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib : a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku; b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada n
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, pendampingan, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(1) Biaya pelaksanaan koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Definisi sebagaimana dimaksud
Tata cara penyusunan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengacu pada Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus: a. konsisten dalam sintaksis/pembentukan, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai kaidah Intero
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses merancang kebutuhan Data secara sistematis dan terstruktur, meliputi: a. penyusunan daftar Data; b. penetapan Data Prioritas; c. penyusunan Standar Data; d. penyusunan Metadata; dan e. penyusunan Kode Referensi dan/atau Da
(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berasal dari daftar Data yang telah ditetapkan. (2) Data yang diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional da
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan proses meringkas informasi Data yang telah diperoleh meliputi: a. pemeriksaan; b. kodefikasi; dan c. tabulasi. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. verifikasi Data; b. validasi Data
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan; b. santunan berupa uang; dan/atau c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta y
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; b. santunan Cacat Sebagian Anatomi
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan yang terdiri atas: 1. perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau 2. pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran
(1) Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1, dapat diberikan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di ne
