Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 124-pmk-02-2010/2010 Pasal 8

Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan

PERMEN 124-pmk-05-2012/2012 Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA. b. Mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah MCC. c. Mekanisme pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang diberikan kepada pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegi

PERMEN 124-pmk-05-2012/2012 Pasal 6

(1) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari Hibah MCC dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam perjanjian hibah. (2) Pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni, dialokasikan untuk mendanai: a. belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang timbul s

PERMEN 129-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kep

PERMEN 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 15

(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, at

PERMEN 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 29

(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang b

PERMEN 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 14

(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma e

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik dan pengelolaan laporan, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan dan Sekretariat

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan; b. pengelolaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan dokume

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mem

PERMEN 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi analisa dan konsultasi; b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitas

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan

PERMEN 134-pmk-01-2011/2011 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan penga

PERMEN 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 2

(1) BPJS terdiri atas : a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pa

PERMEN 141-pmk-03-2016/2016 Pasal 13

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. membayar Uang Tebusan; c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak; d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang ti

PERMEN 141-pmk-03-2016/2016 Pasal 13

Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (annual tax r

PERMEN 142-pmk-02-2013/2013 Pasal 7

(1) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan: a. J

PERMEN 143-pmk-04-2011/2011 Pasal 16

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang,

PERMEN 145-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 14

Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak