Pencarian
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b.
(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas peng
(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;dan b. menj
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mendokumenta
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan
(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh; b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. penyiapan
(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh; b. pengkajian atas laporan pelanggaran
(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota; b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gu
(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.i
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu atau pihak la
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu dan
Tindak lanjut pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar melakukan perencanaan pengadaan dan pendistribusian secara matang dan cermat; b. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan denga
(1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon angg
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu.
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan; b. melakukan so
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan cara: a. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dan akses ke dalam sistem informasi Partai Politik; dan b. memeriksa kesesuaian data salinan dokume
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Ba
