Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 7

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. warga negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 9

(1) Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. (3) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan dengan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 22

(1) Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dilakukan melalui: a. penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. pemilihan; dan c. penetapan. (2) Tata cara pembentukan Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 48

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; d. berhalang

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 49

(1) Penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 50

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinonaktifkan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 51

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Tata tertib Pengawas P

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 53

(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 54

(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengaw

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 20

(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdapat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 25

(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Pene

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 29

(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisihan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 37

(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 24

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 39

(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 46

(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekreta

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 47

Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penye

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 25

Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas