Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 157/pmk Pasal 25

Sisa U ang Tunai dan/ a tau Inst rum en Pembaya ran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) menjadi milik nega ra , apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) ha ri tidak diambil oleh pembawa.

KEMENKEU 157/pmk Pasal 26

**(1) Dalam hal te rtentu :** - Uang Tunai yang diambil langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ; a tau b . Uang Tunai yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) , yang tidak dapat diseto r ke kas nega ra ,

KEMENKEU 157/pmk Pasal 27

**(1) Pejabat Bea dan Cukai menyetor Uang Tunai yang** menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi . **(2) Pejabat Bea dan Cukai mengajukan usulan per untukan** Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagai

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan.

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. I vr www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 d

KEMENKEU 157/pmk Pasal 9

Jasa Produksi dan Tantiem bertujuan U::1tuk mengapresiasi pencapaian kinerja pegawai LPEI dan anggota Dewan Direktur dalam 1 (satu) tahun buku. 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1 1 Tantiem dan Jasa Produks

KEMENKEU 157/pmk Pasal 13

**(1) Perhitungan realisasi capaian setiap Indikator** Kinerja Utama ditetapkan paling besar 120% (seratus dua puluh persen). **(2) Penetapan realisasi capaian setiap Indikator Kinerja** Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagaimana tercantum

KEMENKEU 157/pmk Pasal 15

Dalam hal akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk Kapitalisasi Modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai PNBP. 1. Bagian Kedua BAB III dihapus. 1 1.

KEMENKEU 157/pmk Pasal 17

**(1) Kapitalisasi Modal sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 bertujuan untuk memperkuat permodalan LPEL **(2) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 1. Bagian Ketiga BAB III dihapus. 1. Pasal 18 di

KEMENKEU 158/pmk Pasal 2

**(1) Jasa kesenian clan hiburan yang ticlak clikenai Pajak** Pertambahan Nilai sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang clilakukan oleh pekerja seni clan hiburan. **(2) Termasuk jasa kesenian clan hiburan yang ticlak** clikenai Pajak

KEMENKEU 158/pmk Pasal 3

( 1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimc.na dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana di:naksud pada ayat ( 1) dikelompokkan dalam: - golongan; atau - tanpa golongan. (3) Peng

KEMENKEU 158/pmk Pasal 8

**(1) Atas Permintaan Pembayaran Kembali** (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Anggaran melěkukan penelitian terhadap: - kesesuaian surat permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN da

KEMENKEU 158/pmk Pasal 3

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan Registrasi Kepabeanan. (2) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat '(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan.

KEMENKEU 158/pmk Pasal 4

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut atau udara dari: - luar Daerah Pabean; atau - dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean . unt

KEMENKEU 158/pmk Pasal 5

( 1) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: - barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setem pat; - baran

KEMENKEU 158/pmk Pasal 7

(1) Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Pengangkut se

KEMENKEU 158/pmk Pasal 8

…dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum melakukan kewajiban Registrasi Kepabeanan, data Inward Manifest atas barang yang diangkut berdasarkan dokumen yang diterbitkan harus disampaikan oleh operator Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam RKSP. (2) Pemberitahuan Inw

KEMENKEU 158/pmk Pasal 9

(1) Pengangkut yang telah menyampaikan pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan: - akan melakukan kegiatan pembongkaran; - tidak melakukan kegiatan pembongkaran tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan; atau - tidak melakukan kegiatan pembongkara

KEMENKEU 158/pmk Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberi