Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLU 2/2016 Pasal 913

Bidang Ekonomi dan Pembangunan terdiri atas: a. Subbidang Kajian Kerja Sama Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Internasional; b. Subbidang Kajian Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan hidup; c. Subbidang Kajian Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan H

PERMENLU 6/2021 Pasal 16

Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik terdiri atas: a. Subbagian Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; b. Subbagian Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup; c. Subbagian Sosial Budaya; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENLU 6/2021 Pasal 330

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral

PERMENLU 7/2011 Pasal 474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubu

PERMENLU 7/2011 Pasal 476

(1) Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan dan te

PERMENLU 7/2011 Pasal 572

Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.

PERMENLU 7/2011 Pasal 576

Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan,

PERMENLU 7/2011 Pasal 580

Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur d

PERMENLU 7/2011 Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Perdagangan Jasa , Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perd

PERMENLU 7/2011 Pasal 599

(1) Seksi Perdagangan Jasa dan E-commerce mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce. (2) Seksi Kerja Sama Perdagangan,

PERMENLU 7/2011 Pasal 801

Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektor

PERMENLU 7/2011 Pasal 802

Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, dan keuangan serta lingkungan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik lu

PERMENLU 7/2011 Pasal 804

Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; b. Seksi Jasa Ekonomi; c. Seksi Investasi dan Keuangan; dan d. Seksi Lingkungan Hidup.

PERMENLU 7/2011 Pasal 805

(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perdagangan. (2) Seksi Jasa Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah jasa ekonomi. (3) Seksi Investasi dan Keuang

PERMENPERIN 10/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi

PERMENPERIN 11/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan