Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 16/2002 Pasal 5

(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan me

PERDA 16/2002 Pasal 6

(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.

PERDA 16/2002 Pasal 7

(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Ke

PERDA 16/2002 Pasal 8

(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu; (2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA 16/2002 Pasal 9

(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha; (2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.

PERDA 16/2002 Pasal 10

(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib : a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku; b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada n

PERDA 16/2002 Pasal 11

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 6

Peserta Penerima Upah (PU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan b. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 7

(1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non- aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara yang membantu Ins

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 8

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan milik perseorangan dan non perseorangan baik badan hukum maupun non badan hukum.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 9

Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut yang meliputi: a. pemberi kerja bukan/tidak berbadan hukum; b. pekerja di luar hubungan kerja

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 10

Peserta Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi: a. pekerja harian lepas; b. pekerja borongan; dan c. pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 11

Peserta Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA, termasuk dalam peraturan ini adalah Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan/Mandi

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dit

PERDA KOTA/MALANG Pasal 4

(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau P

PERDA KOTA/MALANG Pasal 5

(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan me

PERDA KOTA/MALANG Pasal 6

(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 7

(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Ke

PERDA KOTA/MALANG Pasal 8

(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu; (2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA KOTA/MALANG Pasal 9

(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha; (2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.