Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 517

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tek

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 521

Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana clan teknik penyiclikan atas tincl

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 538

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 539

Dalam melaksanakan. tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaia

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung p

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 586

( 1) Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirek

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 613

( 1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 624

Subdirektorat Analisis Data terdiri atas: a. Seksi Analisis Data I; b. Seksi Analisis Data II; b. Seksi Analisis Data III; dan c. Seksi Analisis Data IV. Pasal625 (1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunya1 tugas mela

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 650

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, pe

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpaja

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan

(1) Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku,

PERMEN 1185/2015 Pasal 8

Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana

PERMEN 118/2024 Pasal 3

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; b. 1 (satu) permoho

PERMEN 118/2024 Pasal 9

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga ber

PERMEN 118/2024 Pasal 57

(1) Terhadap permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas: 1. Surat Ketetapan Pajak; 2. pemotongan atau pemungutan o

PERMEN 120-pmk-08-2015/2015 Pasal 2

Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku ca

PERMEN 122/2018 Pasal 310

(1) Seksi Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional,

PERMEN 122/2018 Pasal 685

Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perbendaharaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jendera