Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 62

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

KEPPRES 12/2003 Pasal 67

(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. (2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon has

KEPPRES 12/2003 Pasal 95

(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik INDONESIA dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di INDONESIA. (2) Dalam hal

KEPPRES 12/2003 Pasal 97

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, d

KEPPRES 12/2003 Pasal 98

(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.

KEPPRES 12/2003 Pasal 105

(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang b

KEPPRES 12/2003 Pasal 106

Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu d

KEPPRES 12/2003 Pasal 107

(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. (2) Penetapan calon terpilih an

KEPPRES 12/2003 Pasal 108

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. (2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DP

KEPPRES 12/2003 Pasal 111

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. (2) Pemberitahuan calon terpilih anggota

KEPPRES 12/2003 Pasal 116

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu keca

KEPPRES 31/2004 Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemil

**(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil** Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

KEPPRES 54/2003 Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

KEPPRES 54/2003 Pasal 14

Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

KEPPRES 54/2003 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi : - penyusunan program dan anggaran pemilu; - pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelen

PER3 7/2017 Pasal 15

…anggota DPD serta Pemilu presiden dan watcit Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapihrlasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib me

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 2

Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 4

(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaik