Pencarian
Bawaslu memastikan KPU memberi kesempatan kepada Bawaslu, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ca
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyeleng
(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan ke
(1) Untuk optimalisasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Ke
(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; da
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait. (2) Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONE
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Kada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib kelembagaan Pengawas Pemilu Kada dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Aceh; b. mengelola data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pe
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. menyusun renca
(1) Divisi Umum pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kecamatan; b. menghimpun data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan c. MEN
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gub
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemil
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. m
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
