Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 157/pmk Pasal 6

(l) Penyampai an pemberi tahuan pabean dan pengi si an : for1nuli r Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen . Pe1nbayaran Lai n sebagai mana di n1aksud dalam Pasal 5 ayat (1), di lakukan melalui si stem apli kasi . www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 ---

KEMENKEU 157/pmk Pasal 7

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(1) , terhadap Pembawaan Uang Tunai dalam mata uang** rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi ijin dari Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank In

KEMENKEU 157/pmk Pasal 9

Pejabat Bea dan Cukai mene nma pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain .

KEMENKEU 157/pmk Pasal 10

**(1) Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan

KEMENKEU 157/pmk Pasal 12

Indikator Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) , meliputi: - besarnya jumlah Uang Tunai dan/ a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa; - dilakukan secara berulang dalam periode ter

KEMENKEU 157/pmk Pasal 13

**(1) Be saran jumlah U ang Tunai dan j a tau nilai Instrumen** Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yakni paling sedikit Rpl. OOO. OOO. OOO,OO (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. www.jdih.kemenkeu.g

KEMENKEU 157/pmk Pasal 14

**(1) Setiap o rang yang telah membe ritahukan Pembawaan** Uang Tunai dan/ atau Inst rumen Pembaya ran Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan bena r, dibe rikan pe rsetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Inst rumen Pe

KEMENKEU 157/pmk Pasal 15

**(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan .** Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai · sanksi administratif berupa denda sebesar 1Oo/o (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Uang Tunai dan/atau

KEMENKEU 157/pmk Pasal 16

( 1) Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran . Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari Uang . Tunai yang dibawa. **(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud** pada ayat (1)

KEMENKEU 157/pmk Pasal 17

( 1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan • Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud • dalam Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran · Lain yang dibawa. **(2) Pembayaran sanksi admi

KEMENKEU 157/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen .** Pembayaran Lain merupakan gabungan dari Uang Tunai dan lnstrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari seluruh nilai

KEMENKEU 157/pmk Pasal 19

Sanksi administratif sebagailnana dimaksud dalam Pasal 16, ### Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean • atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian

KEMENKEU 157/pmk Pasal 21

**(1) Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan :** a . sanksi administratif yang dibayar tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) , Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) ; dan/ atau b . sanksi admini

KEMENKEU 157/pmk Pasal 22

Sebagai bukti pelunasan pembaya ran sanksi administ ratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat **(2) , Pasal 17 ayat (3) hu ruf b dan/ a tau Pasal 18 ayat (2) ,** Pejabat Bea dan Cukai : - membe

KEMENKEU 157/pmk Pasal 24

**(1) Dalam hal pembayaran sanksi administratif sebagai mana** dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak dapat dilakukan secara langsung, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah U ang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa

KEMENKEU 157/pmk Pasal 25

Sisa U ang Tunai dan/ a tau Inst rum en Pembaya ran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) menjadi milik nega ra , apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) ha ri tidak diambil oleh pembawa.

KEMENKEU 157/pmk Pasal 26

**(1) Dalam hal te rtentu :** - Uang Tunai yang diambil langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ; a tau b . Uang Tunai yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) , yang tidak dapat diseto r ke kas nega ra ,

KEMENKEU 157/pmk Pasal 27

**(1) Pejabat Bea dan Cukai menyetor Uang Tunai yang** menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi . **(2) Pejabat Bea dan Cukai mengajukan usulan per untukan** Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagai

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan.

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam