Pencarian
**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang** pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasi
**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara** bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar
( 1) Pengawasan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sendiri oleh setiap orang. **(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pengawasan pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di: - kawasan pabean pada: 1. terminal ke berangka tan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional,
**(1) Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen** Pembayaran Lai n sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) , waji b di beri tahukan dengan: - menyampai kan pemberi tahuan pabean; dan · b. mengi si formuli r Pembawaan Uang Tunai dan/atau
(l) Penyampai an pemberi tahuan pabean dan pengi si an : for1nuli r Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen . Pe1nbayaran Lai n sebagai mana di n1aksud dalam Pasal 5 ayat (1), di lakukan melalui si stem apli kasi . www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 ---
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(1) , terhadap Pembawaan Uang Tunai dalam mata uang** rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi ijin dari Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank In
Pejabat Bea dan Cukai mene nma pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain .
**(1) Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
Indikator Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) , meliputi: - besarnya jumlah Uang Tunai dan/ a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa; - dilakukan secara berulang dalam periode ter
**(1) Be saran jumlah U ang Tunai dan j a tau nilai Instrumen** Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yakni paling sedikit Rpl. OOO. OOO. OOO,OO (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. www.jdih.kemenkeu.g
**(1) Setiap o rang yang telah membe ritahukan Pembawaan** Uang Tunai dan/ atau Inst rumen Pembaya ran Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan bena r, dibe rikan pe rsetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Inst rumen Pe
**(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan .** Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai · sanksi administratif berupa denda sebesar 1Oo/o (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Uang Tunai dan/atau
( 1) Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran . Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari Uang . Tunai yang dibawa. **(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud** pada ayat (1)
( 1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan • Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud • dalam Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran · Lain yang dibawa. **(2) Pembayaran sanksi admi
**(1) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen .** Pembayaran Lain merupakan gabungan dari Uang Tunai dan lnstrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) , diperhitungkan dari seluruh nilai
Sanksi administratif sebagailnana dimaksud dalam Pasal 16, ### Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean • atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian
**(1) Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan :** a . sanksi administratif yang dibayar tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) , Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) ; dan/ atau b . sanksi admini
Sebagai bukti pelunasan pembaya ran sanksi administ ratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat **(2) , Pasal 17 ayat (3) hu ruf b dan/ a tau Pasal 18 ayat (2) ,** Pejabat Bea dan Cukai : - membe
**(1) Dalam hal pembayaran sanksi administratif sebagai mana** dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak dapat dilakukan secara langsung, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah U ang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa
